"Karena pembayaran untuk THR diharapkan 10 hari kerja sebelum Idulfitri, kira-kira di pertengahan Ramadan (pencairan THR PNS). Idealnya memang di awal Ramadan kita sudah bisa mendapatkan berapa besarannya tersebut," sambung Isa.
Sejak pandemi Covid-19 merebak pada 2020, pemerintah tidak membayar THR PNS penuh 100 persen. Hal ini berlaku hingga 2023, di mana pemerintah hanya mencairkan THR PNS yang mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tukin sebesar 50 persen.
Pada 2022, komponen THR yang dibayar juga gaji pokok dan 50 persen tukin. Sementara pada 2020 dan 2021, PNS hanya menerima THR berupa gaji pokok sedangkan komponen tukin dihapus.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak mencairkan THR PNS secara penuh 100 persen pada masa itu lantaran pemerintah tengah membutuhkan anggaran besar untuk penanganan pandemi.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.