Tarif Tol Makassar
Siap-siap! Tarif Jalan Tol Makassar Bakal Naik dalam Waktu Dekat, Cek Rinciannya
JTSE, pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Makassar Seksi IV akan menaikkan tarif Rp1.000 hingga Rp2.500 di lima gerbang tol.
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
Kemudian bantuan pelayanan, lingkungan dan Beautifikasi di jalan tol sebagai upaya pengelola jalan tol untuk meningkatkan kualitas layanan dan infrastruktur jalan sehingga dapat tetap dilewati pengendara dengan aman dan nyaman.
Peran Strategis
Di Kota Makassar, terdapat dua operator dan pengelola jalan tol yang terintegrasi yakni Jalan Tol Seksi Empat (JTSE) dan Makassar Metro Network (MMN).
JTSE menghubungkan Bandara Sultan Hasanuddin, Kawasan Industri Makassar dan pelabuhan Soekarno Hatta, sedangkan MMN menghubungkan Pelabuhan Soekarno Hatta dan Jl AP Pettarani Makassar.
Real Chandra menuturkan, Jalan Tol Makassar memainkan peran strategis dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas di Kota Makassar.
Baca juga: Jalan Tol Makassar New Port Difungsikan Mulai 2 Januari 2024
JTSE juga belum lama ini menambah ruas Jalan tol sepanjang 3,2 Km dengan beroperasinya Jalan Akses Tol Makassar New Port (Akses MNP) yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 22 Februari 2024.
“Dengan beroperasinya Akses Tol MNP, semakin mengukuhkan peranan JTSE dalam mewujudkan konektivitas simpul perekonomian di Kota Makassar,” tambahnya.
Daftar Tarif
Adapun besaran tarif Tol JTSE yang akan diberlakukan dalam waktu dekat adalah sebagai berikut:
Gerbang Biringkanaya: golongan I dari Rp10.000 naik Rp11.000, golongan II Rp17.000 naik Rp18.500, golongan III Rp17.000 naik Rp18.500, golongan IV Rp25.000 naik Rp27.500, dan golongan V Rp25.000 naik Rp27.500.
Gerbang Tamalanrea: golongan I dari Rp10.000 naik Rp11.000, golongan II Rp17.000 naik Rp18.500, golongan III Rp17.000 naik Rp18.500, golongan IV Rp25.000 naik Rp27.500, dan golongan V Rp25.000 naik Rp27.500.
Gerbang Parangloe: golongan I dari Rp15.500 naik Rp16.500, golongan II Rp9.000 naik Rp9.500, golongan III Rp9.000 naik Rp9.500, golongan IV Rp13.000 naik Rp14.500, dan golongan V Rp13.000 naik Rp14.500.
Gerbang Bira Barat: golongan I dari Rp5.500 naik Rp6.000, golongan II Rp9.000 naik Rp9.500, golongan III Rp9.000 naik Rp9.500, golongan IV Rp13.000 naik Rp14.500, dan golongan V Rp13.000 naik Rp14.500.
Gerbang Bira Timur: golongan I dari Rp5.500 naik Rp6.000, golongan II Rp9.000 naik Rp9.500, golongan III Rp9.000 naik Rp9.500, golongan IV Rp13.000 naik Rp14.500, dan golongan V Rp13.000 naik Rp14.500.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.