Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tarif Tol Makassar

Siap-siap! Tarif Jalan Tol Makassar Bakal Naik dalam Waktu Dekat, Cek Rinciannya

JTSE, pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Makassar Seksi IV akan menaikkan tarif Rp1.000 hingga Rp2.500 di lima gerbang tol.

|
Penulis: Rudi Salam | Editor: Hasriyani Latif
JTSE
Ilustrasi Jalan Tol Makassar. Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Makassar Seksi IV dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbang tol. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Jalan Tol Seksi Empat (JTSE), pengelola dan operator Jalan Tol Ruas Makassar Seksi IV dalam waktu dekat akan memberlakukan penyesuaian tarif di lima gerbang tol.

Jalan Tol Ruas Makassar Seksi IV sendiri menghubungkan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Kawasan Industri Makassar, Pelabuhan Soekarno Hatta dan terintergrasi dengan Jalan Tol Seksi 1, 2, dan 3.

Kenaikan tarif itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 457/KPTS/M/2024 yang terbit pada 23 Februari 2024.

Kendati demikian, pemberlakuan tarif baru masih menunggu arahan dari Kementerian PUPR, dan saat ini masih tahapan sosialisasi.

Lima gerbang tol yang mengalami penyesuaian tarif yakni Gerbang Tol Biringkanaya, Tamalanrea, Ramp Parangloe, Ramp Bira Timur, dan Ramp Bira Barat. 

Penyesuaian tarif reguler ini akan berlaku untuk semua golongan kendaraan.

Sedangkan lima Gerbang Tol lainnya yang dioperasikan oleh PT Makassar Metro Network (MMN), yaitu Gerbang Tol Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur dan Gerbang Utama Parangloe tidak mengalami penyesuaian atau tarifnya tetap.

Direktur Utama PT Jalan Tol Seksi Empat Real Chandra menjelaskan, penyesuaian tarif ini bersifat reguler yang dilakukan setiap dua tahun sekali sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

“Sebenarnya 70 persen dari pengguna layanan Jalan Tol Makassar Seksi IV ini baru akan mengalami kenaikan tarif setelah empat tahun, karena pada tahun 2021 Kementerian PUPR menetapkan penyesuaian tarif di Jalan Tol Makassar Seksi IV hanya berlaku untuk 30 persen pengguna Jalan tol akibat nilai inflasi yang rendah di tahun tersebut,” jelasnya, dalam keterangan tertulis, Senin (4/3/2024).

Ia menyebut, salah satu hal yang mendorong penerapan penyesuaian tarif ini adalah peningkatan nilai inflasi Kota Makassar dalam 2 tahun terakhir.

Dimana berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) rata-rata sebesar 4,6 persen per tahun.

Real Chandra memaparkan Jalan Tol Makassar menerapkan pembayaran sistem terbuka.

Artinya pengguna jalan akan membayar tarif yang sama untuk masing-masing golongan kendaraan. 

Baca juga: AIA Harap Jalan Tol Makassar New Port Tidak Timbulkan Banjir, Titip Pemanfaatan Drainase

Selain dipengaruhi oleh peningkatan inflasi Kota Makassar, penetapan penyesuaian tarif juga telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Itu berdasarkan pemenuhan aspek Standar Pelayanan Minimal (SPM) seperti kondisi jalan tol, kecepatan tempuh, aksesibilitas, mobilitas, keselamatan, unit pertolongan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved