Nasib Apes Menimpa Kapolri, Kapolda Metro Jaya dan Kajati Gegara Firli Bahuri, Digugat di PN Jaksel
Ketiganya digugat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) gara-gara kasus mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," kata dia.
Dia berpendapat dengan tidak dilakukannya penahanan terhadap Firli, akan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakkan hukum yang ada.
"Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh kepolisian itu cepat-cepat ditahan, tapi kalau Firli Bahuri dia mantan Ketua KPK itu diberikan privilege, keistimewaan, keistimewaan sehingga beliau tidak dilakukan penahanan, ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," jelasnya.
Di sisi lain, Firli wajib ditahan karena menurut Abraham Samad tindak pidana yang dilakukannya masuk dalam kategori bahaya.
"Kalau kasusnya berjalan maka setidak-tidaknya penyidik dalam Hal ini sudah melakukan penahanan agar mencegah tersangka itu bisa melakukan hambatan hambatan atau bisa suatu ketika mempengaruhi proses jalannya persidangan yang akan dilaksanakan," kata dia.
Untuk informasi, Firli sendiri diketahui absen sebanyak dua kali untuk dimintai keterangannya dalam rangka pelengkapan berkas perkara yakni pada 6 Februari dan 26 Februari 2024.
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Firli diperiksa
Kabar terbaru Firli Bahuri tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Hari ini, Senin (26/2/2024) mantan Ketua KPK tersebut dijadwalkan diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri, Jakarta.
Kapolri Resmi Lantik Irwasum dan Kapolda Sulbar, Sertijab 6 PJU Mabes Polri dan 6 Jabatan Kapolda |
![]() |
---|
Ingat Timur Pradopo Kapolri era Presiden SBY? 4 Bulan Kapolda Metro, 18 Hari Jenderal Bintang 3 |
![]() |
---|
Profil Empat Jenderal Jabat Wakapolri era Listyo Sigit Prabowo, Ada Bergelar Profesor |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kompol Dicky Dwi Priambudi Sutarman, Anak Mantan Kapolri Dirotasi Kapolda Besan KDM |
![]() |
---|
Sosok 2 Jenderal Bersaudara Punya Jabatan Strategis di Polri dan TNI, Ayahnya Pensiunan Pati TNI AD |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.