Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Taufan Pawe

Kasus Dugaan Money Politic Taufan Pawe Makin Rumit di Pangkep, Gakkumdu dan Polres Beda Pendapat

Sepekan lalu, Koordinator Sentra Gakkumdu, Yulianto Ardiwinata mengatakan kasus telah dilimpahkan ke Polres Pangkep.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Ketua DPD I Golkar Sulsel, Taufan Pawe sedang dilanda masalah saat tim kedapatan bagi-bagi uang di Pangkep. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Kasus Dugaan Money Politic yang melibatkan timses Caleg DPR RI, Taufan Pawe kian rumit.

Pasalnya, Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Polres Pangkep hingga kini terkesan saling melempar tanggung jawab.

Polres Pangkep dan Gakkumdu kini saling tuduh.

Sepekan lalu, Koordinator Sentra Gakkumdu, Yulianto Ardiwinata mengatakan kasus telah dilimpahkan ke Polres Pangkep.

"Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah diteruskan ke Polres Pangkep," ujarnya, Minggu, (25/2/2024).

Ia menyebutkan Gakkumdu sudah melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

"Kemudian Gakkumdu bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tetap kami mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang dimana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap," ujarnya.

Namun, Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani justru menyebutkan kasus masih ditangani Tim Gakkumdu Pangkep.

"Untuk lebih jelasnya bisa koordinasi ke Bawaslu, jangan sampai saya melangkahi karena Tim Gakkumdu yang menangani," ujarnya, Jumat (1/3/2024).

Meski begitu, ia tak menampik adanya laporan kasus ini yang masuk ke Polres Pangkep.

"Memang laporannya masuk di Polres tapi untuk penanganan tetap Tim Gakkumdu bukan Polres sendiri, karena ini UU Pemilu," terangnya.

Salahkan Staf Golkar Pangkep

Ketua Tim Pemenangan Taufan Pawe, Baswedan, menegaskan, seluruh Tim Sukses Taufan Pawe tidak pernah money politik di Kota Pangkep.

 Baswedan menjelaskan,  Marlina, yang diduga bagi-bagi uang, bukan bagian dari Tim Sukses Taufan Pawe.

"Marlina itu bukan tim sukses Bapak Taufan Pawe. Dia hanya staf Golkar Pangkep yang merangkap LO caleg Golkar," tegas Baswedan kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

"Marlina tugasnya memfasilitasi kampanye dan kegiatan caleg-caleg Golkar yang ada di Pangkep," kata dia.

Ia kembali menegaskan bahwa berita pembagian uang oleh tim Taufan Pawe di Pangkep adalah upaya black campaign untuk menjatuhkan citra Taufan Pawe.

"Saya tegaskan itu berita money politik sama sekali tidak benar. Itu jelas black campaign kelompok tertentu yang ingin merusak citra Bapak Taufan Pawe," kata Baswedan.

Baswedan juga menjelaskan, Taufan Pawe merupakan kader Golkar yang taat hukum.

Di samping itu, Golkar Sulsel di bawah komando Taufan Pawe selalu mengikuti Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta menjunjung tinggi integritas dalam berpolitik.

"Bapak Taufan Pawe sangat menjunjung tinggi PKPU. Beliau tidak mau asal berkampanye. Harus ada izin, tidak boleh lewat dari jam 6 sore," ujarnya.

"Begitupun alat peraga kampanye yang dibagikan masyarakat sesuai Peraturan KPU," tambahnya.

Dia menilai black campaign sebagai senjata terakhir untuk mengalahkan seseorang dalam Pemilu.

Namun demikian, baginya, masyarakat Sulsel sudah cerdas dan mengklaim bahwa Taufan Pawe sudah terbukti amanah selama memimpin Wali Kota Parepare dua periode.

"Ini yang sangat bahaya kalau setiap Pemilu selalu ada kampanye hitam atau tuduhan palsu. Tapi masyarakat Sulsel sudah cerdas, Bapak Taufan Pawe sudah terbukti amanah dan kinerjanya selama memimpin Wali Kota Parepare dua periode," pungkasnya.

Taufan Pawe juga merespons terkait tudingan bagi-bagi uang di momen masa tenang Pemilu 2024.

Dia membantah tuduhan yang menyebutkan, dirinya terlibat dalam pembagian uang di Kabupaten Pangkep.

"Saya membantah hal tersebut, ini sudah kerja black campaign," kata Taufan Pawe kepada Tribun-Timur.

Ia klaim, partainya selalu menjalankan proses politik secara profesional.

Terlebih Golkar Sulsel di bawah kepemimpinannya selalu menjalankan aturan yang berlaku.

"Dalam politik, kami selalu kerja profesional sesuai aturan yang ada," katanya.

Lebih lanjut, Taufan Pawe menambahkan, situasi politik memang rentan terhadap isu-isu negatif dan fitnah, terutama menjelang pemilu

Terkait foto yang beredar luas, dia berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat bekerja secara profesional.

Utamanya dalam menangani setiap laporan dan tuduhan yang muncul.

"Saya berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan, termasuk laporan terkait tuduhan ini," kata Taufan Pawe.

Dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik politik yang tidak fair.

Dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara transparan dan adil.

Kasus Dugaan Money Politic Timses Taufan Pawe Berlanjut, Kini Ditangani Polres Pangkep

Kasus dugaan money politik yang menjerat Timses Caleg DPR RI Taufan Pawe terus bergulir.

Koordinator Sentra Gakkumdu, Yulianto Ardiwinata mengatakan saat ini kasus ini kini telah dilimpahkan ke Polres Pangkep.

"Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah diteruskan ke Polres Pangkep," ujarnya, Minggu, (25/2/2024).

Ia menyebutkan Gakkumdu sudah melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Pihaknya pun sudah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi.

"Kemudian Gakkumdu bersepakat untuk dinaikkan ketahap penyidikan. Tetap kami mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang dimana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pangkep, Iptu Prawira Wardani saat dikonfirmasi enggan menjawab.

Sebelumnya, diduga Tim Sukses Caleg DPR RI, kedapatan bagi-bagi uang kepada warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dari foto yang beredar, nampak seorang warga memegang uang Rp 50 ribu.

Tak hanya uang, ada juga selebaran seorang Caleg DPR RI dari Partai Golkar, Taufan Pawe.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Pangkep membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Kita akan proses berdasarkan regulasi yang ada," katanya, Selasa (13/2/2024).

Ia menyebutkan proses penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, caleg tersebut dapat didiskualifikasi dari Pileg.

"Kalau terbukti pidananya maka akan didiskulifikasi seperti itu aturannya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved