Rekapitulasi Suara
KPU Sulsel ‘Ngotot’ Tak Gelar PSU di 6 TPS, Ada Apa?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tetap mempertahankan keputusannya untuk tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 6 lokasi.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel tetap mempertahankan keputusannya untuk tidak menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Enam TPS tersebut tersebar di Kabupaten Wajo, Maros, Bulukumba, dan Kepulauan Selayar.
Keputusan menolak digelar PSU didasarkan pada interpretasi mereka terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilpres 2019 lalu.
Meskipun ada tekanan dan permintaan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pihak untuk melaksanakan PSU, KPU Sulsel tetap bersikukuh dengan keputusannya.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil karena keterbatasan waktu yang dimiliki oleh KPU.
Menurutnya, surat permohonan PSU masuk dengan tanggal yang berbeda, yaitu 23 dan 24 Februari 2024.
"Sementara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan batas waktu 10 hari setelah pencoblosan. Jadi kami tidak punya waktu," ujar Hasbullah di Kantor KPU Sulsel, Rabu (28/2/2024) malam.
Hasbullah menjelaskan sejumlah mekanisme yang harus dilakukan sebelum pencoblosan ulang, seperti pembagian pemberitahuan kepada pemilih.
"Pada saat tanggal 23 disampaikan, kapan kami cetak surat C pemberitahuan? Itu tidak bisa dicetak sembarangan," ujarnya.
Hasbullah menyampaikan keterlambatan Bawaslu menyampaikan rekomendasi PSU.
"Teman-teman KPU Kabupaten/Kota tidak sanggup melaksanakan, belum lagi terkait dengan posisi logistik yang harus segera kita pesan," tegasnya.
Diketahui, KPU Sulsel akan menggelar rekapitulasi dan penghitungan suara pada tanggal 3-8 Maret mendatang di Hotel Claro.
Meskipun tidak dilakukan PSU, hasil rekapitulasi suara dari keenam TPS tersebut akan tetap digunakan.
Enam TPS yang tidak dilaksanakan PSU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulsel terletak di Kabupaten Wajo (2 TPS), Maros (2 TPS), Bulukumba (1 TPS), dan Kabupaten Selayar (1 TPS).
"Jadi 6 TPS ini tidak memungkinkan untuk dilakukan PSU," tukasnya
Pemilu
KPU
Sulsel
TPS
PSU
Makassar
Hasbullah
Rekapitulasi Suara di Makassar
TribunBreakingNews
Running News
Gegara Data Tak Sesuai, Rekapitulasi Hasil Pemilu 2024 Kecamatan Sinjai Utara Ditunda |
![]() |
---|
Daftar Nama Petahana dan Pendatang Baru di DPRD Parepare di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Golkar Optimistis Amankan 3 Kursi DPRD Dapil Makassar II, Abd Wahab Tahir: Kami Punya Basis di Tallo |
![]() |
---|
3 Petahana DPRD Sulsel Asal Bulukumba-Sinjai Terancam |
![]() |
---|
Hasil Sementara DPRD Provinsi Dapil Sulsel VIII Wajo-Soppeng, 1 Petahana Bertahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.