Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pileg 2024

Dua Pesohor Sulsel Terancam Pidana Pemilu

Kasus dugaan politik uang dua pesohor Sulsel terus bergulir. Kini ditangani pihak kepolisian

|
KOMPAS.com
Ilustrasi politik uang. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus dugaan politik uang menjerat tim sukses (timses) Caleg DPR RI Taufan Pawe terus bergulir.

Koordinator Sentra Gakkumdu Yulianto Ardiwinata menyatakan kasus itu kini ditangani penyidik Reskrim Polres Pangkep.

“Sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah diteruskan ke Polres Pangkep,” ujarnya, Minggu (25/2/2024) lalu.

Yulianto Ardiwinata menyebut Sentra Gakkumdu sudah melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Pihaknya juga telah mengklarifikasi terhadap sejumlah saksi-saksi.

Baca juga: Caleg Pesohor Asal Gowa Takalar Melenggang ke DPRD Sulsel

“Kemudian Gakkumdu bersepakat untuk dinaikkan ke tahap penyidikan. Tetap kami mengedepankan asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Dimana setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan hukum tetap,” ujarnya.

Baca juga: Nasdem Pinrang Bisa Usung Calon Bupati di Pilkada Serentak 2024 Tanpa Koalisi!

Sementara Kasat Reskrim Polres Pangkep Iptu Prawira Wardani dikonfirmasi belum memberi keterangan.

Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam
Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam (Bawaslu Pangkep)

Diketahui, Timses Caleg DPR RI Taufan Pawe kedapatan bagi-bagi uang kepada warga di Pangkep.

Foto beredar, nampak seorang warga memegang uang pecahan senilai Rp50 ribu.

Tidak hanya uang tunai, ada juga selebaran Caleg DPR RI dari Partai Golkar, M Taufan Pawe.

Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam membenarkan adanya laporan tersebut.

Baca juga: Resepsi Pernikahan Dihadiri Presiden Jokowi, Segini Kekayaan Andi Amar Maruf, Putra Amran Sulaiman

Samsir Salam menyebut pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

Baca juga: Daftar Caleg Dapil 3 Sulsel Lolos ke DPRD Sulawesi Selatan

“Kita akan proses berdasarkan regulasi yang ada,” katanya, Selasa (13/2/2024).

Ia menyebut proses penyelidikan berlangsung selama 14 hari kerja.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, kata dia, caleg tersebut dapat didiskualifikasi dari Pileg.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved