Pemilu 2024
Diduga Beda Pilihan Caleg, 5 Staf Desa Mattirotasi Sidrap Dipecat Kades
Oknum Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, inisial B memecat lima perangkat desanya pasca pencoblosan.
TRIBUN-TIMUR.COM, SIDRAP - Oknum Kepala Desa Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, inisial B memecat lima perangkat desanya pasca pencoblosan.
Kelima perangkat desa tersebut dipecat karena diduga beda pilihan politik.
Mereka yakni F, TS, YR, NA dan N.
Salah satu perangkat desa yang dipecat kepala desa karena beda pilihan caleg, N mengaku kaget atas keputusan kepala desanya itu
N sudah bekerja selama 7 tahun di Kantor Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap.
"Saya dan teman-teman (staf desa) dipecat Pak Desa karena beda pilihan caleg. Ada 5 orang yang dipecat termasuk saya," kata N kepada Tribun-Timur, Senin (26/2/2024).
N mengaku seminggu sebelum pencoblosan, oknum Kepala Desa Mattirotasi inisial B mengintruksikan ke staf desa untuk mencoblos caleg kabupaten dari PDIP, caleg provinsi dari Demokrat, dan caleg DPR-RI dari Gerindra
Namun, instruksinya tersebut tiba-tiba berubah jelang beberapa jam pencoblosan.
"Saya ditelepon sama Pak Desa itu pukul 01.00 Wita atau beberapa jam sebelum pencoblosan. Tiba-tiba instruksinya berubah. Beliau bilang saya harus dukung caleg kabupaten dari Demokrat, untuk provinsi dari Demokrat juga dan caleg pusat dari Gerindra," ujarnya.
Pasca pencoblosan, Kades Mattirotasi marah karena perolehan suara caleg yang dimaksud sangat rendah di TPS perangkat desanya.
N dan perangkat desa lainnya pun dipanggil ke ruangan kades.
Kades B marah karena staf desanya tidak mengikuti instruksinya.
"Beliau bilang ke kami "kalian tahu arah dukunganku, arah politik dan arah pembangunan. Saya sudah kasi kesempatan untuk introspeksi diri selama 2 tahun. Tapi kalian tidak patuh. Silahkan mengundurkan diri," ujar N menirukan kalimat kepala desanya.
Saat diberitahu seperti itu, N hanya diam. Sementara temannya yang lain sempat memohon agar tidak dipecat.
Ada pula yang keberatan dan tidak setuju jika mereka yang disuruh mengundurkan diri.
"Ada teman yang tidak mau membuat surat pengunduran diri. Teman saya minta agar langsung diberikan surat pemecatan saja. Namun, sampai sekarang surat tersebut belum kami terima," tuturnya.
N sangat menyayangkan sikap kepala desanya itu.
"Kami sudah lama mengabdi di desa ini. Baru kali ini kami diperlakukan seperti ini hanya karena berbeda pilihan caleg," sebutnya.
Penjelasan Kades
Sementara itu, Kades Mattirotasi, Kecamatan Watangpulu, inisial B membenarkan pemecatan tersebut.
Dia pun mengakui bahwa dirinya meminta perangkat desanya memilih caleg tertentu. Namun ia berkilah, pemecatan itu bukan hanya karena perangkat desanya itu beda pilihan caleg.
"Iya, saya pecat mereka. Tapi bukan hanya karena beda pilihan caleg. Mereka yang saya pecat itu semuanya tidak patuh dan tidak mengerjakan tugas kalau ada yang diintruksikan," ungkapnya.
B juga mengakui kalau dia sempat menghubungi para staf dan bertanya arah pilihan politik mereka.
"Iya, malam pencoblosan saya memang telepon mereka untuk memperjelas arah pilihannya (caleg). Mereka itu dari awal tidak jelas pilihannya," tuturnya.
B menyebutkan kalau saat ini proses pemecatan staf desanya itu sisa menunggu surat untuk di tandatangani.
"Iya belum ada surat resminya. Tapi mereka memang sudah saya pecat karena itu tadi (malas),"imbuhnya. (*)
Laporan jurnalis Tribunsidrap.com, Nining Angreani
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.