Pemilu 2024
PDIP Perkasa di Pemilu 2024, Golkar dan Gerindra Selisih 1 Juta Suara, Nasdem di Bawah PKB
Hingga pukul 18.00 WIB partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut mendapat 12.422.840 suara atau 16,48 persen.
TRIBUN-TIMUR.COM - PDIP besutan Megawati Soekarnoputri unggul dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 hingga Senin (26/2/2024).
Hingga pukul 18.00 WIB partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut mendapat 12.422.840 suara atau 16,48 persen.
Urutan kedua, Partai Golkar dengan perolehan 11.379.919 suara atau 15,1 persen.
Selanjutnya, secara berturut-turut ada Partai Gerindra dengan 10.061.622 suara atau 13,35 persen.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan 8.779.506 suara atau 11,65 persen.
Sementara Partai Nasdem dengan 7.125.375 suara atau 9,45 persen.
Hal itu berdasarkan hasil penghitungan suara sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam situs pemilu2024.kpu.go.id.
Menurut real count KPU, sejauh ini, belum ada partai politik baru yang melenggang ke Parlemen.
Total, hanya 9 dari 18 partai yang memenuhi ambang batas Parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Adapun jumlah suara yang telah direkapitulasi berasal dari 532.758 tempat pemungutan suara (TPS) dari total 823.236 TPS atau 64,72 persen.
Berikut ini perolehan suara sementara 18 partai politik menurut Sirekap KPU:
- PKB: 11,65 persen
- Partai Gerindra: 13,35 persen
- PDI-P: 16,48 persen
- Golkar: 15,1 persen
- Partai Nasdem: 9,45 persen
- Partai Buruh: 0,65 persen
- Partai Gelora: 1,04 persen
- PKS: 7,53 persen
- PKN: 0,27 persen
- Partai Hanura: 0,79 persen
- Partai Garuda: 0,35 persen
- PAN: 6,98 persen
- PBB: 0,4 persen
- Partai Demokrat: 7,44 persen
- PSI: 2,71 persen
- Perindo: 1,31 persen
- PPP: 4,03 persen
- Partai Ummat: 0,48 persen
Namun demikian, data yang tersaji dalam Sirekap hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara.
KPU akan melakukan rekapitulasi suara secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tertinggi, yakni tempat pemungutan suara (TPS), lalu kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Menurut Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari, penetapan hasil rekapitulasi suara dilakukan paling lambat 35 hari setelah pemungutan suara.
Oleh karena pemungutan suara digelar secara serentak pada 14 Februari 2024, penetapan rekapitulasi suara nasional dilakukan paling lambat pada 20 Maret 2024. (*)
Ingat Yusran Tajuddin Ketua KPU Bone Terseret Kasus Markup Suara Caleg Sulsel? Segera Disidang DKPP |
![]() |
---|
Daftar 9 Caleg Terpilih Mundur Jadi Anggota DPRD Sulsel Demi Maju Pilkada, Siapa Calon Penggantinya? |
![]() |
---|
Ketua Bawaslu Mardiana Rusli: Tidak Ada Larangan Penyelenggara Pemilu Bicara ke Media |
![]() |
---|
Sosok Legislator PKS Nur Huda Waskitha Naik Motor Butut saat Pelantikan tapi Ternyata Jutawan |
![]() |
---|
8 Caleg Terpilih DPRD Sinjai Terancam Tak Dilantik, Dominasi Jagoan Nasdem-Golkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.