Dana BOS di Disdikbud Parepare Disorot, Ini Respons Kepolisian
Amir berpendapat, banyak potensi yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi pada penggunaan dana BOS tersebut, salah satunya laporan fiktif.
Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi perhatian serius, karena dampaknya dapat merugikan pendidikan dan masyarakat secara keseluruhan.
Tahun 2024 ini, khsusnya di Dinas Pendidikan Kota Parepare, pemerintah pusat menggelontorkan dana BOS sebesar Rp 14,6 Milyar lebih.
Sorotan terkait hal itu datang dari sejumlah pihak salah satunya dari aktivis anti korupsi di Parepare, Amir Made Aming.
Amir berpendapat, banyak potensi yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi pada penggunaan dana BOS tersebut, salah satunya laporan fiktif.
Menurut pengalamannya di lapangan, hal itu berpotensi terjadi hampir di seluruh daerah.
"Indikasi terjadinya mark up anggaran, laporan fiktif, dan intervensi dari oknum pimpinan untuk melakukan dugaan praktek menyimpang tentu potensi besar terjadi," ujarnya kepada TribunParepare.com, Senin (26/2/2023).
"Perlu dilakukan pengawasan secara menyeluruh. Jadi bukan hanya sekedar laporan di atas kertas kepada pengawas internal," katanya.
Menurut Amir, peran kepala daerah dalam hal ini penjabat Wali Kota Parepare juga sangat dibutuhkan dalam upaya melakukan pengawasan dan monitoring melalui Inspektorat daerah.
"Bapak Pj wali kota tidak boleh lengah. Perannya sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan secara langsung. Itu untuk memastikan penggunaan dana BOS yang rawan disalahgunakan itu tepat sasaran dan bernilai manfaat untuk pendidikan di Parepare," ungkapnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Parepare, Iptu Setiawan Sunarto saat dimintai tanggapannya mengaku akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan hukum yang diatur dalam Undang-undang jika ada laporan dan bukti kuat mengarah kepada tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS di Parepare.
"Saya baru dengar informasinya ya. Namun kami dari pihak Reskrim tentu akan menindaklanjuti jika ada informasi laporan dan bukti terkait dugaan praktek penyalahgunaan dana BOS itu," kata Setiawan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur Husain memberikan menjelaskan terkait penyaluran dana BOS.
Dia mengungkapkan, dana BOS untuk sekolah sistem pencairannya langsung dari Kementerian ke rekening sekolah.
"Pembelanjaan dana BOS mengikuti ARKAS yang disusun sekolah melalui perencanaan berbasis data berdasarkan juknis," jelasnya.
Penyaluran BOS dari Kementerian pendidikan, lanjutnya, langsung ke sekolah, setelah sekolah selesai menyusun ARKAS.
"Seluruh sekolah Negeri SD, SMP, SMA atau SMK ditambah sekolah swasta yang punya NPSN di Parepare menerima dana BOS," kata Makmur.
Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah
865 Personel Gabungan Amankan Laga Big Match PSM Vs Persija di Stadion BJ Habibie Parepare |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Internet Dinas Kominfo Maros Masuk Meja Hijau Oktober, Ada Tersangka Baru? |
![]() |
---|
Sosok Hilman Latief Dirjen PHU Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Sosok Tersangka Bakal Diumumkan |
![]() |
---|
Sosok dr Gaffar T Karim Plt Direktur RSUD Syekh Yusuf Gowa |
![]() |
---|
Sosok Kapolsek KPN Parepare Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba 64 Kg |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.