PSU di Wajo
5 TPS di Wajo Gelar PSU Gegara Plano Caleg Tak Dimasukkan ke Kotak Suara
Sebanyak lima Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Wajo melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sabtu (24/2/2024).
Penulis: M. Jabal Qubais | Editor: Sukmawati Ibrahim
Adapun lima TPS tersebut antara lain TPS 05 Maddukelleng dengan tiga jenis surat suara DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Kemudian, TPS 10 Teddaopu untuk PPWP dan DPD RI, TPS 07 Pattirosompe lima jenis surat suara, TPS 06 Wiringpalennae 4 jenis surat suara kecuali DPRD Kabupaten serta TPS 03 Desa Botto Kecamatan Takkalalla.
Kabag OPS Polres Wajo, Kompol Jasman menyampaikan personel yang diturunkan belum termasuk PJU Polres.
"Personel yang terlibat sebanyak 82 orang dan belum termasuk pejabat utama yang nantinya akan melakukan patroli di lima TPS tersebut," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Jumat (23/02/2024).
Lanjut, kata dia kemungkinan besar BKO Brimob Pare-pare juga bakal diikutkan dalam pengamanan.
"Tapi mereka akan kami libatkan pengamanan di Gudang Logistik KPU, Kantor KPU dan Bawaslu," lanjutnya.
Sementara, Kapolres Wajo AKBP Fatchur Rachman mengaku akan mengantensi anggota agar tetap berperan aktif dalam menjaga Kamtibmas selama PSU berlangsung.
"Sudah kami tekankan kepada personel untuk bekerja secara profesional guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama proses pemungutan suara ulang," tuturnya.
Terpisah, Komisioner KPU Wajo, Nasaruddin Zailani mengungkapkan pelaksanaan KPU sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam regulasi diatur paling lambat H+10 setelah pemilu 2024 dilaksanakan," ujarnya kepada Tribun-Timur.com, Selasa (20/2/2024).
Dikatakan, PSU sama tahapannya dengan Pemilu 2024.
"Iya, tetap pakai KTP dan surat pemberitahuan," tandasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.