Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Caleg PKS Bulukumba Berpotensi Lolos Versi Real Count KPU, Ini Nama-namanya

Berdasarkan hasil Real Count KPU yang diupdate pada pukul 11.00 Wita Jumat (23/2/2024).

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SAMBA
Foto-foto. caleg pemeroleh suara terbanyak di PKS Bulukumba versi real count KPU 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU-Lima calon anggota legislatif (caleg) pendatang baru Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berpeluang lolos di DPRD kabupaten.

Berdasarkan hasil Real Count KPU yang diupdate pada pukul 11.00 Wita Jumat (23/2/2024).

Di daerah pemilihan (dapil) 1 Bulukumba diprediksi raih dua kursi.

Mereka yang berpeluang lolos adalah Fuad Arafah dan H.Safiuddin.

Keduanya menggeser perolehan suaranya incumbent Pasikai.

Fuad Arafah memperoleh 1.192 suara.

H.Safiuddin memperoleh 1.097 suara.

Sedang Pasikai 864 suara. Ia adalah incumbent PKS yang berasal dari Dapil 1 Bulukumba yang meliputi Kecamatan Ujung Bulu-Ujung Loe.

Di Dapil 2 yang meliputi Kecamatan Gantarang dan Kindang ada A.Suriadi dengan perolehan suara 706. Ia sebagai caleg pendatang baru menggeser incumbent A M. Ahyar dengan perolehan 443 suara

Dapil 3 Kecamatan Bulukumpa dan Rilau Ale ada A.Tenri Ita Maharani sebagai caleg pendatang baru dengan perolehan 1.552 suara.

Dapil 4 Kecamatan Kajang-Herlang diperoleh Risal Sarib dengan perolehan 498 suara.

Dapil 5 Kecamatan Bontotiro dan Bontobahari diprediksi akan lolos DR. Supriadi dengan perolehan 1.011 suara.

" Didominasi caleg pendatang baru dan ada yang diprediksi menggeser patahana," kata Sekretaris DPD PKS Bulukumba Lukman Abdullah, Kamis (22/2/2024) kepada TribunBulukumba,com.

Disclaimer KPU:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved