Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi 'Nakal' Hari Ini: Di Medan Edarkan Narkoba, Keroyok Gadis di Palembang, Curi Mobil di Lampung

Kabar tindakan oknum Polisi yang melakukan aksi kriminalitas hari ini terjadi di tiga lokasi berbeda di wilayah Pulau Sumatera.

Editor: Alfian
ist
Ilustrasi oknum Polisi. 

"Chandra divonis satu tahun dan Fajar divonis satu tahun enam bulan," terangnya.

Saat ditanya kenapa putusan kedua oknum polisi bisa rendah, JPU Tri Buana tidak mau berkomentar.

"Saya no comment dan aturan selama hakim mengambil pertimbangan kita bisa terima dan kecuali hakim berseberangan dengan jaksa," 

"Kan ada hal-hal yang meringankan, itu pertimbangan hakim," 

"Semua sama dengan masyarakat, cek perkara saya deh dan itu sesuai dengan perkara ini. Tidak ada yang dituntut di atas dua tahun," 

"Kalau dia 365 KUHPidana pencurian dengan kekerasan (curas) bisa jadi empat tahun, ini kan pencurian biasa dan masuk pasal 363 KUHPidana ," kata Tri. 

Terkait dakwaan baru Bripda Fajar Wicaksono, bukan dirinya yang pegang perkaranya dan ada jaksa lain lagi.

"Dan belum terhitung residivis terhadap Fajar," kata Tri.

Sebelumnya, Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua oknum Polisi diduga mengambil Honda Brio merah berpelat BE1682GG. 

Korban bernama M Rizal Tengku Triawan warga Kota Metro.

Korban yang merupakan pengunjung tersebut kehilangan mobilnya saat sedang berbelanja di Mal Boemi Kedaton (MBK). 

Korban belanja ke MBK bersama keluarganya pada Minggu (20/8/2023) pukul 13.30 WIB. 

Pelaku saat diamankan polisi telah mengubah plat kendaraan menjadi BE1714ZH.

 

 

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved