Pemungutan Suara Ulang
59 TPS Diwajibkan Pemilu Ulang, Marzuki Kadir: Potensi Konflik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).
|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sanovra JR/Tribun Timur
Antusiasme warga Kota Makassar dalam melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024 terlihat jelas di TPS Terpadu yang terletak di Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Rabu (14/02/2024).
Baik itu surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, hingga calon DPD RI.
Marzuki Kadir menjelaskan bahwa setiap dapil sudah disiapkan surat suara Pemungutan PSU dengan stempel khusus.
Pemungutan suara ulang dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.
Berikut 59 TPS yang Tersebar di 19 Kabupaten/Kota Lakukan PSU Pemilu:
1. SIDRAP
Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, TPS 004
2. SELAYAR
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 17
- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 21
- Bontoharu, Putabungun, TPS 2
3. PALOPO
-Mengkajang, Mungkajang, TPS 2
- Bara, Temmalebba, TPS 15
- Bara, Balandai, TPS 14
- Bara, Rampoang, TPS 15
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.