Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemungutan Suara Ulang

59 TPS Diwajibkan Pemilu Ulang, Marzuki Kadir: Potensi Konflik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel mengumumkan bahwa 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 19 daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

|
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Sukmawati Ibrahim
Sanovra JR/Tribun Timur
Antusiasme warga Kota Makassar dalam melaksanakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum 2024 terlihat jelas di TPS Terpadu yang terletak di Kelurahan Mampu, Kecamatan Wajo, Rabu (14/02/2024). 

Baik itu surat suara DPR-RI, DPRD Provinsi, kabupaten/kota, hingga calon DPD RI.

Marzuki Kadir menjelaskan bahwa setiap dapil sudah disiapkan surat suara Pemungutan PSU dengan stempel khusus. 

Pemungutan suara ulang dianggap sebagai langkah yang diperlukan untuk memastikan keadilan dan integritas dalam proses demokrasi.

Berikut 59 TPS yang Tersebar di 19 Kabupaten/Kota Lakukan PSU Pemilu:

1. SIDRAP

Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, TPS 004 

2. SELAYAR

- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 17

- Kelurahan Benteng Selatan, Kecamatan Benteng, TPS 21 

- Bontoharu, Putabungun, TPS

3. PALOPO 

-Mengkajang, Mungkajang, TPS 2

- Bara, Temmalebba, TPS 15

- Bara, Balandai, TPS 14

- Bara, Rampoang, TPS 15 

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved