Pemungutan Suara Ulang
59 TPS Dijadwalkan Pemilu Ulang, Makassar Terbanyak
Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 59 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Sulsel dipastikan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilu 2024.
Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran yang terjadi di beberapa tempat pemungutan suara.
Pelanggaran yang terjadi meliputi berbagai hal, seperti adanya kekeliruan dalam proses pemungutan suara.
Di samping itu, KPU Sulsel mencatat ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Namun, pada saat pencoblosan, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) rupanya tetap memberikan lima jenis surat suara.
Padahal dalam aturan, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan DPTB hanya bisa mencoblos capres-cawapres.
Hal ini menjadi perhatian serius karena memengaruhi keabsahan hasil pemilihan.
Menurut anggota KPU Sulsel, Marzuki Kadir, solusinya harus menggelar PSU.
Hal ini untuk memastikan integritas dan keabsahan proses demokrasi dalam Pemilu 2024.
"PSU disebabkan karena pemilih, adanya warga pindah memilih. Satu contoh ada orang Jakarta namun pindah memilih di Sulsel," kata Marzuki Kadir kepada Tribun-Timur, Rabu (21/2/2024).
"Namun, teman-teman KPPS ternyata memberikan lima surat suara, dari surat suara Pilpres, DPR-RI, DPRD Provinsi dan kabupaten/kota hingga calon DPD RI," tambahnya.
Marzuki Kadir mengungkapkan, pemilih dari luar provinsi, tidak berhak mencoblos calon legislatif dan DPD, hanya capres-cawapres yang bisa dicoblos.
Adapun daerah yang paling banyak terjadi pelanggaran adalah Kota Makassar.
Tercatat ada 10 TPS tersebar di empat kecamatan ditemukan pelanggaran pemilu.
Di antaranya, Kecamatan Biringkanaya, Ujung Pandang, Rappocini, Tamalate, dan Makassar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.