Headline Tribun Timur
PPK Diberi Waktu hingga 2 Maret
KPU Makassar memutuskan menunda rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tiga kecamatan, PPK diberi waktu hingga 2 Maret.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar memutuskan menunda rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di tiga kecamatan.
Sejatinya, rekapitulasi dimulai, Minggu kemarin, namun ditunda hingga hari ini.
Ketiga kecamatan itu adalah, Mariso, Mamajang, dan Makassar.
Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Makassar Muh Abdi Goncing mengatakan, untuk melakukan penghitungan tingkat kecamatan memang membutuhkan kesiapan dari setiap penyelenggara ditingkat kecamatan.
“Kalau itu lebih kepersiapan teknis dari teman-teman di tingkat kecamatan,” katanya saat ditemui Tribun-Timur.com di Kantor KPU Makassar, Minggu (18/2/2024).
Persiapan teknis seperti komunikasi dengan seluruh pihak harus diutamakan agar pelaksanaan berjalan dengan terkendali.
“Misalnya di Kecamatan Makassar, itu sampai semalam kami lakukan komunikasi biar pelaksanaannya lebih terkendali,” ungkapnya.
Untuk waktu penghitungan, kata Abdi, di tingkat kecamatan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diberi waktu hingga 2 Maret 2024.
“Kalau tingkat kota itu sampai 6 Maret kita beri waktu perhitungannya,” ujarnya.
“Jika ada yang sudah selesai kita akan mulai dan kita akan memonitoring hari ini,” tambah dia.
Ia menegaskan penundaan tiga kecamatan ini tidak berkaitan dengan keterlambatan logistik seperti saat pemilu berlangsung.
“Tapi sekali lagi butuh kesiapan teman-teman dan tambahan waktu untuk kecamatan masing-masing,” jelasnya.
Selain di Makassar, penundaan rekapitulasi juga terjadi di Kabupaten Gowa. Penundaan perhitungan suara tingkat kecamatan di kota berjuluk Butta Bersejarah ini sudah dua kali.
Baca juga: Pria Ngamuk saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Larompong Selatan Luwu
Awalnya perhitungan suara tingkat kecamatan direncanakan pada Sabtu. Kemudian ditunda ke hari Minggi.
Namun, KPU kembali menunda perhitungan suara ke hari Selasa tanggal 20 Februari 2024.
Ketua KPU Gowa, Fitra Syahdanul membenarkan penundaan perhitungan suara tingkat kecamatan tersebut.
Alasannya, karena masih banyaknya tidak sinkron pembacaan dari sistem aplikasi Sirekap.
Sehingga menurut dia, pihaknya masih menunggu sinkronisasi C hasil dan Sirekap.
“Kita tunggu hasil sinkronisasi C Hasil dan Sirekap, karena banyak yang tidak sinkron pembacaan dari sistem aplikasi itu. Insya Allah besok atau lusa sudah kita buka lagi,” katanya dikonfirmasi.
“Se-Indonesia itu ditunda, karena ini perintah berjenjang dari atas turun ke kami,” sambungnya.
KPU Gowa merencanakan perhitungan suara tingkat kecamatan pada Selasa, tanggal 20 Februari 2024
Namun Fitra mengaku, jika sinkronisasi sudah selesai, perhitungan suara akan dilakukan keesokan harinya,.
“Direncanakan tanggal 20, sesuai instruksi itu. Cuma barangkali sebentar malam selesai sinkronisasi maka besok sudah bisa mulai. Iya hanya itu kendalanya yang lain tidak ada,” tambahnya.
Diwarnai Protes
Hari pertama rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Makassar diwarnai aksi protes saksi.
Saksi di Kecamatan Tamalanrea melayangkan protes kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Protes tersebut terkait cara PPK dalam menghitung rekapitulasi suara. PPK Tamalanrea menghitung suara per TPS.
Misalkan TPS 1 dihitung dari tingkat Presiden sampai DPRD Kota sekaligus.
Baca juga: Sulit Akses Sirekap, 2 Kecamatan di Palopo Tunda Rapat Pleno Rekapitulasi Suara
Cara tersebut dilakukan bertahap sampai TPS terakhir. Sejumlah saksi tak sepakat dengan tahapan tersebut.
Saksi memilih perhitungan dilakukan bertahap dengan menyelesaikan tingkat Pilpres dulu.
Setelah itu berlanjut ke DPD RI, DPR RI sampai DPRD Kota. Muh Abdi Goncing mengaku kejadian tersebut jadi modal evaluasi.
“Ini kan baru hari pertama. Nanti pasti ada evaluasi kita lakukan,” kata Abdi Goncing.
“Nanti itu teman-teman (PPK) evaluasi efektifnya gimana,” lanjutnya.
Muh Abdi Goncing mengaku mekanisme perhitungan menjadi kewenangan petugas PPK.
PPK menurutnya punya kewenangan menentukan mekanisme perhitungan sesuai pertimbangan efektifitas.
“Itu disesuaikan dengan mekanisme PPK masing-masing. Yang mana menurut PPK mudah,” jelas Abdi Goncing.
Salah satu saksi bercerita, seharusnya perhitungan dilakukan dengan menyelesaikan presiden dahulu.
Kemudian berurutan sampai menyelesaikan DPRD Kota.
“Harusnya itu mulai dari Presiden diselesaikan semua dulu. Baru pindah ke DPR sampai di kota,” jelas salah satu saksi kepada Tribun-Timur.com.
Ia mengaku cara perhitungan per TPS ini lebih rumit dan rawan. Kondisi ini membuat perhitungan suara harus tertahan.
Dirinya juga menyebut beberapa perhitungan suara kecamatan lain di Makassar menggunakan metode presiden diselesaikan dahulu.
Caleg Mengamuk
Sementara itu, dari Kabupaten Luwu dikabarkan, seorang pria yang diduga adalah seorang calon anggota legislatif (caleg) mengamuk saat pleno rekapitulasi pengitungan suara tingkat kecamatan berlangsung.
Video insiden itu beredar luas di media sosial. Dari informasi yang dihimpun Tribunluwu.com, insiden itu terjadi di Kecamatan Larompomg Selatan.
Video amatir berdurasi 21 detik itu memperlihatkan seorang pria naik pitam.
Bentuk kekesalannya itu ia lampiaskan dengan membanting sesuatu ke lantai.
Komisoner KPU Luwu, Ryanto mengaku, identitas pria tersebut ialah Sugiman.
“Iya, tadi Pak H Sugiman itu. Saya kebetulan ada di sana pas kejadian,” akunya, Minggu (18/2/2024).
Baca juga: Daftar 9 Kecamatan Siap Rekapitulasi Suara di Maros
Sugiman emosi lantaran tak diberikan izin untuk masuk ke dalam area pleno rekapitulasi perhitungan surat suara.
“Tadi beliau minta masuk. Sedangkan dalam peraturan hanya ada satu saksi yang diperbolehkan. Tidak bisa ada dua saksi partai politk,” jelasnya.
Rapat pleno tersebut dijadwalkan berlangsung hingga 3 Maret 2024.
Berpotensi PSU
Tujuh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Sinjai berpotensi jalani penghitungan suara ulang (PSU).
Ketujuh TPS itu terbagi di empat kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Rinciannya, satu TPS di Kecamatan Sinjai Borong, satu TPS di Kecamatan Sinjai Selatan, satu TPS di Kecamatan Sinjai Timur, dan empat 4 TPS lainnya di Kecamatan Sinjai Utara.
Ketua Bawaslu Sinjai Arsal Arifin menjelaskan alasan tujuh TPS di Sinjai berpotensi PSU.
Pertama, banyaknya pemilih tidak terakomodir untuk memilih, sedangkan mereka memiliki C1 atau pemanggilan mencoblos.
“Tentunya hal ini sementara kita telusuri,” katanya, Minggu (18/2).
Kemudian terkait adanya satu laporan masuk di Bawaslu Sinjai, terkait adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah satu PPK Kecamatan Sinjai Utara.
“Kemudian yang dilaporkan juga komisioner KPU terkait mengenai berbedaan perlakuan TPS yang ada di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
Selain itu, ada TPS yang tidak mengakomodir pemilih yang memiliki C1 dan tidak membawa KTP.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah, mengatakan pihaknya menunggu keputusan akhir.
“Kita tunggu hasil dari penyelenggara dan pengawas Pemilu terkait PSU,” ujarnya.
Kapolres Sinjai siap mengawal semua proses Pemilu 2024.
“Pada prinsipnya kami siap mengamankan dan mengawal semua proses dan tahapan pemilu dengan aman, lancar dan damai,” katanya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.