Pemungutan Suara Ulang
Jadwal TPS di Gowa Pemungutan Suara Ulang
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Suwahyu menyebut sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, GOWA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa Suwahyu menyebut sebanyak dua tempat pemungutan suara (TPS) akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
“Isi rekomendasinya ada 2 TPS yang PSU,” kata Suwahyu di Kantor KPU Gowa, Jalan Andi Malombassang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Senin (19/2/2024).
Ia menjelaskan dua TPS dimaksud, TPS 23 di Kelurahan Romang Polong, Kecamatan Somba Opu dan TPS 2 di Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontolempangan.
Menurut Suwahyu setelah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Gowa, KPU langsung gelar pleno.
Hasilnya, PSU akan dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
Ia menerangkan alasan dua TPS tersebut PSU karena ada kesalahan prosedur pada saat pemilihan
Di mana, ada pemilih diloloskan padahal pemilih tersebut bukan KTP Gowa.
"Karena ada kesalahan prosedur syarat pemilih dan diloloskan ke TPS hingga menyalurkan hak pilih. Pemilih bukan TKP Gowa tapi memilih di Gowa," jelasnya
Kata dia, pada TPS 23 Romangpolong ada 3 jenis pemilihan akan di PSU yakni Pilpres, DPR RI dan DPD.
Sedangkan di TPS 2 Kecamatan Bontolempangan hanya satu jenis pemilihan ulang yakni pilpres.
"DPT di TPS 23 Romangpolong ada sekitar 276 pemilih dan TPS 2 Bontolempangan 239 pemilih," katanya.(*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.