Serangan Fajar di Pangkep
VIRAL LOKAL: Beredar Kartu Caleg Disertai Uang Rp50 Ribu, Taufan Pawe: Kami Selalu Kerja Profesional
Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe membantah kabar bagi-bagi uang disertai kartu nama caleg di Kabupaten Pangkep.
Penulis: Erlan Saputra | Editor: Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PANGKEP -- Ketua DPD I Golkar Sulsel Taufan Pawe membantah kabar bagi-bagi uang disertai kartu nama caleg di Kabupaten Pangkep.
Hal itu disampaikan Taufan Pawe menanggapi viral kartu namanya beredar disertai uang di Pangkep.
Taufan Pawe mengatakan, tidak pernah bagi-bagi uang kepada warga di Pangkep ataupun dalam kerja-kerja kampanye politiknya.
"Saya membantah hal tersebut, ini sudah kerja black campaint," kata Taufan Pawe kepada Tribun-Timur, Selasa (13/2/2024) siang.
Mantan Wali Kota Parepare itu mengatakan, bekerja profesional dalam pencalonannya sebagai caleg DPR RI Dapil Sulsel II.
"Dalam politik, kami selalu kerja profesional sesuai aturan yang ada," katan Taufan Pawe.
Lebih lanjut, Taufan Pawe menambahkan bahwa situasi politik memang rentan terhadap isu-isu negatif dan fitnah, terutama menjelang pemilu.
Terkait foto yang beredar luas, dia berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat bekerja secara profesional.
Utamanya dalam menangani setiap laporan dan tuduhan yang muncul.
"Saya berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan, termasuk laporan terkait tuduhan ini," kata Taufan Pawe.
Dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik politik yang tidak fair.
Dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara transparan dan adil.
Diberitakan sebelumnya, beredar kartu nama caleg DPR RI disertai uang Rp50 ribu di Kabupaten Pangkep.
Dari foto yang beredar, nampak seorang warga memegang uang Rp50 ribu.
Tak hanya uang, ada juga selebaran caleg DPR RI dari Partai Golkar bergambar Taufan Pawe alias TP.
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam membenarkan adanya laporan tersebut.
Ia menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Kita akan proses berdasarkan regulasi yang ada," katanya, Selasa (13/2/2024).
Ia menyebutkan proses penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari kerja.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, caleg tersebut dapat didiskualifikasi dari Pileg.
"Kalau terbukti pidananya maka akan didiskualifikasi seperti itu aturannya," tutupnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.