Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serangan Fajar di Pangkep

Heboh! Caleg DPR RI Diduga Lancarkan Serangan Fajar di Pangkep, Foto Warga Terima Uang Beredar

Tim Sukses Caleg DPR RI kepergok bagi-bagi uang kepada warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

|
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Hasriyani Latif
ist
Beredar foto warga Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan terima uang Rp50 ribu dari Timses Caleg DPR RI. 

TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Heboh, caleg DPR RI diduga lancarkan serangan fajar atau bagi-bagi uang kepada warga di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Dari foto yang beredar, nampak seorang warga memegang uang Rp50 ribu.

Uang itu diduga dibagi-bagikan oleh timses caleg.

Tak hanya uang, ada juga selebaran caleg DPR RI dari Partai Golkar atas nama Taufan Pawe alias TP.

Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Pangkep Samsir Salam membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menyebutkan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Kita akan proses berdasarkan regulasi yang ada," katanya, Selasa (13/2/2024).

Ia menyebutkan proses penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari kerja.

Jika terbukti melakukan pelanggaran, caleg tersebut dapat didiskualifikasi dari Pileg.

"Kalau terbukti pidananya maka akan didiskualifikasi seperti itu aturannya," tutupnya.

Taufan Pawe Bantah bagi-bagi Uang

Ketua Partai Golkar Sulsel Taufan Pawe merespon tudingan bagi-bagi uang di momen masa tenang Pemilu 2024.

Calon Legislatif DPR RI Dapil Sulsel II ini secara tegas membantah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya terlibat dalam pembagian uang di Kabupaten Pangkep.

"Saya membantah hal tersebut, ini sudah kerja black campaign," kata Taufan Pawe saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com, Selasa (13/2/2024) siang.

Mantan wali Kota Parepare ini menegaskan partainya selalu menjalankan proses politik secara profesional.

Terlebih Golkar Sulsel di bawah kepemimpinannya selalu menjalankan aturan yang berlaku.

"Dalam politik, kami selalu kerja profesional sesuai aturan yang ada," katanya.

Lebih lanjut, Taufan Pawe menambahkan bahwa situasi politik memang rentan terhadap isu-isu negatif dan fitnah, terutama menjelang pemilu. 

Terkait foto yang beredar luas, dia berharap Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dapat bekerja secara profesional.

Utamanya dalam menangani setiap laporan dan tuduhan yang muncul.

"Saya berharap Bawaslu dapat bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan, termasuk laporan terkait tuduhan ini," kata Taufan Pawe.

Dia menekankan pentingnya menjaga integritas dan menghindari praktik politik yang tidak fair.

Dan memastikan bahwa proses pemilihan umum berlangsung secara transparan dan adil.

Lakukan Politik Uang Terancam Bui 3 Tahun

Perorangan atau individu yang pada hari atau saat pemungutan suara sengaja melakukan politik uang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam pemilihan umum (Pemilu) dan terancam hukuman penjara selama 3 tahun.

Sanksi bagi orang yang melakukan politik uang dalam Pemilu 2024 tercantum dalam Pasal 515 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00,” demikian isi Pasal 515 UU Pemilu.

Baca juga: Bawaslu Usut Dugaan Caleg Gerindra Bagi-bagi Sarung di Wajo

Sedangkan ancaman pidana bagi perorangan atau individu yang melakukan politik uang pada hari pemungutan suara tercantum dalam Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

"Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00," demikian isi Pasal 523 Ayat (3) UU Pemilu.

Politik uang belum memiliki definisi baku. Istilah yang selama ini dikenal politik uang digunakan untuk menyatakan korupsi politik, klientelisme, hingga pembelian suara.

Politik uang merupakan upaya suap-menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa supaya preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada penyuap.

Jenis politik uang pun beragam.

Ada hal-hal yang yang bisa dikategorikan politik uang, seperti pemanfatan fasilitas negara untuk keuntungan pribadi kaitannya dengan Pemilu atau Pilkada.

Jenis politik uang lainnya berupa pemberian fasilitas jalan raya maupun pemberian fasilitas jembatan yang menggunakan anggaran negara untuk kepentingan pribadi.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta masyarakat melapor ketika menemukan indikasi politik uang menjelang Pemilu 2024.

Saat ini Bawaslu telah memiliki aplikasi Sigap Lapor yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan dugaan kecurangan dan pelanggaran.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved