Bentrokan di Luwu
Pelaku Penikaman yang Sebabkan Bentrok Antar Pemuda di Larompong Luwu Terancam Penjara 5 Tahun
AP digelandang ke Mapolres Luwu, setelah menikam YA (17) remaja asal Desa Lumaring, Kecamatan Larompong.
Penulis: Muh. Sauki Maulana | Editor: Alfian
TRIBUN-TIMUR.COM, LUWU - Personil Satuan Reskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan meringkus AP pria asal Desa Komba, Kecamatan Larompong.
AP digelandang ke Mapolres Luwu, setelah menikam YA (17) remaja asal Desa Lumaring, Kecamatan Larompong.
Pelaku menikam korban dengan sebilah badik yang ia punya.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh menerangkan, penikaman dipicu bentrok antar kelompok remaja.
Dua kubu yang saling bentrok, itu kemudian dibubarkan oleh petugas Polsek Larompong.
"Jadi ada perselisihan antar kedua kelompok pelajar ini, kemudian ada perkelahian susulan terjadi," tambahnya.
Menurut Saleh, setelah bentrok pertama usai, pelaku bersama temannya kemudian mengambil kesempatan untuk melakukan serangan susulan.
Korban yang saat itu keluar dari lorong Desa Lumaring, lantas menjadi target penyerangan.
"Jadi satu kubu itu menunggu di lorong Desa Lumaring, Kecamatan Larompong. Nah, korban yang tidak tau apa-apa kemudian lewat, dan langsung dihajar," ujarnya, Minggu (11/2/2024).
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku gelap mata dan ingin membalaskan dendam temannya.
"Badik yang dia gunakan untuk menikam pelaku. Dan pelaku akui saat kami interogasi. Saat melakukan aksinya, pelaku juga dalam pengaruh alkohol," akunya.
Saleh menambahkan, pelaku berhasil diamankan setelah bekerja sama dengan kepala desa setempat.
"Masih kami lakukan pendalaman apakah kemungkinan muncul tersangka baru atau tidak," terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.
"Apalagi korban masih dalam keadaan kritis. Untuk saat ini kami sangkakan dengan Pasal 351, ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tutupnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.