Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Kaesang Putra Jokowi Unggah Foto Kampanye di Minggu Tenang Pilpres 2024, Termasuk Simulasi Coblos 02

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut kini diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Editor: Ansar
Kompas.com
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI turun tangan terkait tindakan putra bungsu Presiden Joko Widodo yang menjadi Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep, di media sosial pada masa tenang, Minggu (11/2/2024). Kaesang, melalui akun resminya di Instagram, mengunggah foto kegiatan kampanye partai berlambang bunga mawar itu di banyak wilayah, yakni Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.(Akun Instagram @kaesangp) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep masih unggah foto kampanye di Minggu tenang.

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tersebut kini diusut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Bawaslu RI turun tangan terkait tindakan Kaesang Pangarep di media sosial pada masa tenang, Minggu (11/2/2024).

Kaesang unggah foto kegiatan kampanye di akun Instagram pribadinya.

Foto-foto partai berlambang bunga mawar saat berada di Solo, Kediri, Deli Serdang, Tangerang Selatan dan Bekasi.

Unggahan tersebut termasuk foto simulasi mencoblos Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming di surat suara Pilpres 2024.

Disertai ajakan memilih PSI secara implisit: ayo Kebun Mawar-kan seluruh Indonesia.

Bawaslu pun mengaku akan segera bertindak usai mendapatkan informasi soal unggahan Kaesang itu.

"Terima kasih informasinya. Segera kami lakukan penelusuran," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, kepada Kompas.com pada Senin (12/2/2024).

"Boleh atau tidaknya, tentu kami akan cek dengan ketentuan pengaturan, diantaranya pasal yang melarang penyiaran pada masa tenang," lanjutnya.

Sebagai informasi, sejumlah larangan penyiaran pada masa tenang diatur di dalam Pasal 287 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) serta Pasal 56 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye.

"Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu," jelas Lolly mengutip beleid tersebut.

Gibran Rakabuming Rayakan Imlek

Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka ikut merayakan tahun baru Imlek 2575 Kongzili atau tahun baru China di Sun City, Jakarta pada Minggu (11/2/2024) malam.

Adapun saat ini sudah memasuki masa tenang Pemilu 2024, sebelum pencoblosan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved