Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Perbedaan Quick Count dan Real Count, Dua Proses Penghitungan Suara Setelah Pencoblosan Pemilu

Quick count dan Real Count adalah dua metode proses penghitungan suara setelah pemungutan suara di TPS.

Editor: Ansar
Tribun-Timur.com
Mengenal perbedaan quick count dan real count dalam Pemilu 2024. 

Meski begitu, kata dia, KPU tidak mempermasalahkan jika urutan penghitungan suara tidak urut.

Sepanjang proses penghitungan suara dilakukan dalam kondisi cahaya yang terang dan sesuai dengan tata cara pembacaan dan penentuan suara sah, tidak ada implikasi pidana yang ditanggung KPPS.

Sementara Pasal 52 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, mengatur urutannya sebagai berikut:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. DPR

3. DPD

4. DPRD Provinsi

5. DPRD Kabupaten/Kota. 

Larangan Minggu tenang

Kampanye bagi para peserta Pemilu 2024, termasuk tim kampanye dari pasangan calon presiden (capres) dan wakil presiden (wapres), serta calon DPD, telah berakhir pada Sabtu kemarin, tanggal 10 Februari 2024.

Sebagaimana yang telah diketahui, Pemilu 2024 dijadwalkan akan diselenggarakan pada Rabu, tanggal 14 Februari mendatang.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang kampanye Pemilu 2024 dimulai tiga hari sebelum pemungutan suara.

Dalam aturan KPU tersebut, dijelaskan bahwa masa tenang adalah periode di mana tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Dengan demikian, peserta pemilu dilarang keras untuk melakukan kampanye pemilu dalam bentuk apapun selama masa tenang yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari.

Selama masa tenang ini, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang dapat diinterpretasikan sebagai upaya mempengaruhi hasil pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved