Gandeng Unicef, UIN Alauddin Tingkatkan Kapasitas Santri Menuju Pondok Pesantren Ramah Anak
LP2M UIN Alauddin Makassar bersama Unicef mengadakan workshop peningakatan kapasitas santri menuju Pondok Pesantren Ramah Anak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Alauddin Makassar bersama Unicef mengadakan workshop peningakatan kapasitas santri menuju Pondok Pesantren Ramah Anak dengan tajuk Helping Adolescents Thrive (HAT).
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Vasaka Jalan Andi Pangeran Pettarani, Kota Makassar selama tiga hari Jumat sampai Minggu (9-11/2/2024).
Dalam sambutanya, Ketua LP2M Dr Rosmini Amin M Th I mengatakan, Pesantren ramah anak bukan sekadar konsep tapi sudah dilaksanakan dengan mengadakan berbagai pelatihan bersama Unicef.
“Ini bukan sekadar konsep, olehnya itu perlu kemenag dan DP3A dan dinas lainnya mengawal project ini tanpa pengawalan pontren ramah anak tidak akan maju menjadi ramah anak tapi masih menuju ramah anak,” kata Eks Kepala Pusat PSGA ini.
Menurut Dosen Fakultas Dakwah dan Komunikasi ini, Pontren ramah anak ini ada dua indikator pertama pontren ramah anak dan kedua pontren menuju ramah anak.“Mudah mudah tidak menuju terus segera menjadi pontren ramah anak,” harapnnya.
Chief Protection Specialist Unicef Indonesia, Zubedy Koteng menjelaskan, Helping Adolescents Thrive (HAT) adalah upaya bersama WHO-UNICEF untuk memperkuat kebijakan dan program kesehatan mental remaja.
“Upaya yang dilakukan melalui Helping Adolescents Thrive ini adalah untuk meningkatkan kesehatan mental dan mencegah kondisi kesehatan mental remaja khususnya santri,” jelasnya.
Menurut dia, HAT untuk membantu mencegah tindakan menyakiti diri sendiri dan perilaku berisiko lainnya, seperti alkohol dan obat-obatan terlarang, yang berdampak negatif pada kesehatan mental dan fisik kaum muda.
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Sulsel, Dr H Mulyadi Iskandar Idy menyampaikan terima kasih kepada PSGA dan UNICEF atas konsistennya membantru Pontren Ramah Anak.
“Alhamdulillah sudah ada Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 sebagai bentuk perhatian Gus Mentri dalam melindungi Santri,” ujarnya.
Dia menambahkan, bahwa saat ini Pondok Pesantren telah mengembangkan inkubasi bagaimana pontren tidak hanya mandiri secara keilmuan tapi juga bagaimana mandiri seacara ekonomi.(*)
Hakim Adhoc Tipikor PN Papua Barat Rostansar Jadi Doktor ke-1.490 UIN Alauddin Makassar |
![]() |
---|
Cetak Uang Palsu di Perpustakaan Kampus UIN, John Biliater Panjaitan Dituntut 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Andi Haeruddin Pegawai Bank Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara dalam Kasus Uang Palsu UIN |
![]() |
---|
Normalisasi, Mahasiswi Aborsi karena Hamil Luar Nikah |
![]() |
---|
'Tak Ada Unsur Makar' Pakar UIN Alauddin dan LBH Makassar soal Fenomena Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.