Selain Sanksi Tilang Elektronik, Pengguna Knalpot Brong di Bulukumba Terancam Penahanan 3 Bulan
Selain tilang elektronik, sanksi tambahan berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan akan diberlakukan.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM Pengguna knalpot brong di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akan dikenakan tilang elektronik.
Penggunaan kamera tilang elektronik telah diterapkan di sejumlah titik di daerah berjuluk panrita lopi itu.
"Para pengendara dengan knalpot brong pada sepeda motor atau mobil akan dikenai tilang elektronik," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Idris, pada Kamis (8/2/2024).
Selain tilang elektronik, sanksi tambahan berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan akan diberlakukan.
Para pelanggar juga akan menghadapi penyitaan knalpotnya dan diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar.
Pada hari Rabu (7/2/2024) kemarin, Satlantas menggelar apel deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Apel Deklarasi tersebut berlangsung di Tribun Lapangan Pemuda Kabupaten Bulukumba dan dipimpin oleh Wakapolres Bulukumba, KOMPOL Eddy Sumantri.
Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa komunitas mobil dan motor di Kabupaten Bulukumba, termasuk komunitas mobil Honda CRV Generasi 3 dan Komunitas Pasolle Pick Up Kabupaten Bulukumba, serta komunitas motor seperti komunitas YNCI Bulukumba, King Peace, dan Kurirta Bulukumba.
Dalam acara Deklarasi tersebut, Polres Bulukumba memberikan Helm Standar SNI yang bertuliskan "Sahabat Polri" kepada Ketua Komunitas YNCI dan Driver Kurirta Bulukumba.
Mereka juga membagikan jaket kepada para Ketua Komunitas Mobil.
Kompol Eddy Sumantri menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian (Polri), khususnya Satuan Fungsi Lalulintas.
Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kampanye dan edukasi dari Polres Bulukumba kepada para pengendara, untuk meningkatkan kesadaran agar tidak menggunakan knalpot berisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. (*)
6 Pelaku Pelemparan Mobil di Poros Jeneponto Ditangkap, 4 Dibekuk di Bulukumba dan Sinjai |
![]() |
---|
Bina Semangat Kekeluargaan, FISIP Unismuh Gelar Family Gathering di Bira Bulukumba |
![]() |
---|
Ayah Kandung di Kajang Bulukumba Tersangka Penganiayaan Anak |
![]() |
---|
Polisi Buru Warga Bulukumba Diduga Aniaya Anak Kandung di Kajang |
![]() |
---|
Resmob Polres Bulukumba Bekuk Tiga Remaja Spesialis Bobol Kios |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.