Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Selain Sanksi Tilang Elektronik, Pengguna Knalpot Brong di Bulukumba Terancam Penahanan 3 Bulan

Selain tilang elektronik, sanksi tambahan berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan akan diberlakukan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
Chalik Mawardi/ Tribun Timur
Ilustrasi Lalu Lintas (Satlantas) knalpot brong 

TRIBUN-TIMUR.COM Pengguna knalpot brong di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, akan dikenakan tilang elektronik.

Penggunaan kamera tilang elektronik telah diterapkan di sejumlah titik di daerah berjuluk panrita lopi itu. 

"Para pengendara dengan knalpot brong pada sepeda motor atau mobil akan dikenai tilang elektronik," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muh Idris, pada Kamis (8/2/2024).

Selain tilang elektronik, sanksi tambahan berupa penahanan kendaraan selama tiga bulan akan diberlakukan.

Para pelanggar juga akan menghadapi penyitaan knalpotnya dan diminta untuk menggantinya dengan knalpot standar.

Pada hari Rabu (7/2/2024) kemarin, Satlantas menggelar apel deklarasi larangan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Apel Deklarasi tersebut berlangsung di Tribun Lapangan Pemuda Kabupaten Bulukumba dan dipimpin oleh Wakapolres Bulukumba, KOMPOL Eddy Sumantri.

Kegiatan ini dihadiri oleh beberapa komunitas mobil dan motor di Kabupaten Bulukumba, termasuk komunitas mobil Honda CRV Generasi 3 dan Komunitas Pasolle Pick Up Kabupaten Bulukumba, serta komunitas motor seperti komunitas YNCI Bulukumba, King Peace, dan Kurirta Bulukumba.

Dalam acara Deklarasi tersebut, Polres Bulukumba memberikan Helm Standar SNI yang bertuliskan "Sahabat Polri" kepada Ketua Komunitas YNCI dan Driver Kurirta Bulukumba.

Mereka juga membagikan jaket kepada para Ketua Komunitas Mobil.

Kompol Eddy Sumantri menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan secara serentak oleh seluruh jajaran Kepolisian (Polri), khususnya Satuan Fungsi Lalulintas.

Beliau juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kampanye dan edukasi dari Polres Bulukumba kepada para pengendara, untuk meningkatkan kesadaran agar tidak menggunakan knalpot berisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved