Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Junaedi Bunuh 1 Keluarga

Junaedi Tak Ada Penyesalan saat Reka Adegan Bunuh 1 Keluarga, Kuasa Hukum Korban: Berdarah Dingin

Proses rekonstruksi pembunuhan satu keluarga dengan tersangka Junaedi di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Editor: Sakinah Sudin
YouTube
Kolase: Tampang Junaedi tersangka pembunuhan satu keluarga di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim), Sabtu 6 februari 2024 (kiri) dan potret satu keluarga korban pembunuhan. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Proses rekonstruksi pembunuhan satu keluarga dengan tersangka Junaedi di Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur usai digelar Rabu (8/2/2024).

Dalam proses rekonstruksi, berkali-kali keluarga korban pembunuhan menyampaikan keinginannya untuk ikut menyaksikan langsung apa yang dilakukan tersangka Junaedi terhadap kelima korban.

Namun, karena pertimbangan kondusivitas, mereka hanya dibolehkan menyaksikan dari jauh, dan hanya diwakilkan oleh kuasa hukum untuk mendekat ke area reka adegan tersebut.

Tiga saudara Waluyo terdiri dari dua adik dan dan ipar, serta dua kerabat dekat, datang ke Polres PPU sekitar pukul 15.30 Wita, mereka langsung dihubungi untuk hadir dalam reka adegan ini.

Sesekali mereka berusaha mencuri pandang proses yang sedang berlangsung itu, meski beberapa lama tak terlihat lagi karena memang dilakukan di dalam ruangan.

Kerabat dekat korban juga sempat menggerutu saat tersangka sekilas terlihat di depan matanya. “Ih greget aku,” gumam salah satu kerabat.

Dalam proses rekonstruksi, keluarga korban tak bisa dimintai keterangan karena menyerahkan ke kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Korban: Betul-betul Berdarah Dingin

Kuasa hukum korban, Asrul Paduppai mengungkapkan bahwa keluarga korban berkeinginan agar tersangka diadili seberat-beratnya, mengesampingkan bahwa ia adalah anak di bawah umur.

Kata Asrul, tersangka dianggap dewasa karena kurang sebulan lagi berusia 18 tahun, telah memiliki KTP dan hak pilih.

Untuk itu, menurutnya tak ada alasan untuk memberikan perlakuan peradilan khusus kepada tersangka.

“Kita hormati dari JPU dan pihak kepolisian, tetapi harapan keluarga tentunya mereka ingin ada rasa keadilan bisa terpenuhi,” ungkapnya kepada TribunKaltim.co pada Rabu (7/2/2024).

Asrul juga menjelaskan dalam reka adegan jelas terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya dengan sadar dan penuh perencanaan.

Berawal dari saat tersangka minum minuman keras bersama rekannya, lalu sempat mengajak rekannya tersebut melakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban.

Tersangka juga masih sempat pulang ke rumahnya membersihkan baju yang dipakai saat melakukan aksinya, mengeringkannya dan memakainya kembali sebelum melaporkan kejadian itu ke Ketua RT dengan berpura-pura menjadi saksi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved