Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penipu Asal Soreang Parepare Segera Disidang di PN, Terancam 4 Tahun Penjara

Tersangka berinisial WP (30) yang merupakan warga Kota Parepare, Sulsel.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kapolsek Soreang, AKP HM Amin. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Polsek Soreang, Kota Parepare melimpahkan tersangka perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Kejaksaan Negeri Parepare untuk disidang di PN.

Tersangka berinisial WP (30) yang merupakan warga Kota Parepare, Sulsel.

Pelimpahan tersangka WP bersama barang buktinya dilakukan Penyidik Polsek Soreang setelah Berkas Perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap, atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Parepare

Proses pelimpahan tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Soreang, Ipda Mansyur bersama penyidik pembantu Aiptu Jamil.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Soreang, AKP HM Amin kepada TribunParepare.com, Rabu (7/2/2024).

"Hari ini kita limpahkan tersangka WP bersama barang buktinya setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap," katanya.

Atas perbuatannya WP disangkakan pasal 378 subs 372 KUHP, penipuan dan penggelapan, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

AKP HM Amin mengungkapkan bahwa laporan polisinya kasus penipuan dan penggelapan tersebut tertanggal 19 Desember 2023. 

"WP terlapor kasus penipuan dan penggelapan dengan barang bukti berupa lembar kwitansi panjar bangunan rumah kayu berjumlah Rp 23 juta tertanggal 10 November 2023 yang ditandatangani oleh WP," ungkapnya.

"Selain itu, juga terdapat BB lembar bukti transfer ke rekening dengan nomor rekening tersangka WP," beber Amin. 

"Dan pelimpahan tersangka WP dan barang buktinya diterima oleh Jaksa Penuntut Umum atau Kasipidum Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Novianti Andriani," tutupnya.

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved