Plat Palsu
Jangan Ditiru! Mantan Wakil Bupati Jeneponto Ditilang karena Pasang Plat Gantung di Mobilnya
Mobil tersebut ditilang diduga karena memakai plat gantung atau plat palsu saat melintas di Jl Hos Cokroaminoto, Kabupaten Gowa.
|
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Mobil mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir diduga ditilang karena pakai plat gantung Satlantas Polres Gowa Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10 30 Wita.
Dikatakan sang sopir menyampaikan alasa menggunakan plat gantung untuk menghindari unjukrasa yang biasanya menghadang kendaraan yang menggunakan plat merah.
Hamsal mengaku karena melanggar, sehingga pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.
Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalulintas.
"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalulintas," tegas Hamsal.
Ia pun mengimbau agar pengadara motor maupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan yang berlaku.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.