Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Plat Palsu

Jangan Ditiru! Mantan Wakil Bupati Jeneponto Ditilang karena Pasang Plat Gantung di Mobilnya

Mobil tersebut ditilang diduga karena memakai plat gantung atau plat palsu saat melintas di Jl Hos Cokroaminoto, Kabupaten Gowa.

|
TRIBUN-TIMUR.COM
Mobil mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir diduga ditilang karena pakai plat gantung Satlantas Polres Gowa Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10 30 Wita. 

TRIBUN-GOWA.COM - Mobil mantan Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir diduga ditilang Satlantas Polres Gowa.

Mobil tersebut ditilang diduga karena memakai plat gantung atau plat palsu saat melintas di Jl Hos Cokroaminoto, Kabupaten Gowa.

Dari informasi beredar, Paris Yasir berada di mobil bersama sopirnya.

Belakangan diketahui, mobil tersebut merupakan mobil dinas.

Padahal masa jabatan Paris Yasir sudah habis atau sudah tidak menjabat Wakil Bupati Jeneponto 

Kanit Turjawali Satlantas Polres Gowa, Ipda Hamsal membenarkan hal tersebut.

Ipda Hamsal menjelaskan kejadian itu di Jl Hos Cokroaminoto, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel, pada Selasa (6/2/2024) sekira pukul 10 30 Wita.

Ketika itu, Satlantas Poless Gowa tengah melaksanakan mobile hunting. 

"Menemukan salah satu kendaraan Fortuner putih dicurigai menggunakan plat gantung," katanya di Posko Lantas Polres Gowa, Rabu (7/2/2024)

Lanjutnya, mobil tersebut kemudian sempat dihentikan oleh polisi. Lalu memeriksa surat-surat kendaraannya.

"Ternyata STNK dengan nopol yang terpasang berbeda," ucapnya

Polisi kemudian menyampaikan agar turun dari kendaraannya. 

"Sang sopir sempat menyampaikan kepada saya langsung bahwa yang diatas mobil itu Wakil Bupati Jeneponto," katanya

Dia mengaku tidak mengetahui yang duduk di samping sopir mobil itu adalah mantan Wakil Bupati Jeneponto.

Hamsal baru mengetahui setelah disampaikan oleh sang sopir.

Dikatakan sang sopir menyampaikan alasa menggunakan plat gantung untuk menghindari unjukrasa yang biasanya menghadang kendaraan yang menggunakan plat merah.

Hamsal mengaku karena melanggar, sehingga pihaknya tetap memberikan sanksi tilang kepada pengendara tersebut.

Pengendara mobil tersebut diduga melanggar pasal 280 no 22 tahun 2009 UU lalulintas.

"Tetap kena tilang dan kami berikan surat tilang karena terbukti melanggar aturan lalulintas," tegas Hamsal.

Ia pun mengimbau agar pengadara motor maupun mobil tidak memakai plat gantung dan menaati aturan yang berlaku.(*)

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved