Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2024

Amphuri Kecewa Jemaah Umrah Tak Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP AMPHURI, Azhar Gazali menyayangkan jemaah umrah tidak bisa mengikuti proses pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024

Penulis: Rudi Salam | Editor: Sukmawati Ibrahim
dok pribadi
Waketum DPP AMPHURI, HM Azhar Gazali.  

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) kecewa.

Pasalnya, jemaah umrah tidak bisa mengikuti proses pemilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP AMPHURI, Azhar Gazali mengatakan, pihaknya menyayangkan hal tersebut.

Olehnya, ia meminta pemerintah memberikan kesempatan jemaah untuk ikut serta memilih.

“Jemaah umrah belum diikutsertakan, itulah sebabnya dari AMPHURI meminta kepada pemerintah agar jemaah diberi kesempatan untuk menggunakan hak suaranya,” kata Azhar Gazali, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Rabu (7/2/2024).

Menurutnya, pemerintah tidak mampu untuk mengakomodir keinginan dari Amphuri.

Hal itu dikarenakan persiapan yang dilakukan hanya untuk pemilih yang sudah diputuskan dan ditentukan jumlahnya.

Azhar menambahkan, kondisi ini sama dirasakan jemaah umrah pada Pemilu 2029 lalu yang hanya melibatkan WNI bermukim.

“Seperti biasa pelaksanaanya dilakukan lebih dulu,tingkat partisipasi mereka sangat tinggi ini bisa dilihat dari pelaksanaanya sampai malam hari,” tambah Azhar Gazali

Amphuri sendiri belum memiliki data jumlah jemaah yang melaksanakan umrah pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan para pelancong tersebut tidak bisa mengikuti pencoblosan meski sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Hasyim Ashari menjelaskan pelancong yang tidak mengurus pindah memilih maka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di luar negeri.

"Kami menyampaikan bahwa orang yang melancong ke luar negeri dan tidak mengurus pindah pilih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," ujar dia dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Ia mengatakan, jika sudah mengurus pindah memilih ke luar negeri, kecil kemungkinan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) melayani pencoblosan tersebut.

"Sekiranya kami akan melayani, kami juga harus memastikan ketersediaan surat suara. Mengapa? Karena surat suara itu dicetak sama jumlahnya dengan DPT maka jenis pelayanan yang kita utamakan yang masuk DPT," kata Hasyim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved