Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Deklarasi Forum Dosen

Pengamat Politik Unhas Nilai Putusan DKPP Terlalu Ringan untuk Ketua KPU Hasyim Asyari

Pasalnya, ketua KPU RI dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil

|
Penulis: Renaldi Cahyadi | Editor: Ari Maryadi
Renaldi Cahyadi/Tribun-Timur.com
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin Adi Suryadi Culla saat menjelaskan mengenai putusan DKPP di Cafe Red Corner, Jl Yusuf Dg Ngawing, Kota Makassar, Senin (5/2/2024). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Adi Suryadi Culla menilai pemberian teguran keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan enam anggota lainnya terlalu ringan.

Pasalnya, ketua KPU RI dan anggotanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Menurutnya, pemberian teguran keras dirasa tak cocok dengan putusan dari DKPP.

"Saya berharap bahwa itu sampai ke pemberhentian karena itu yang terjadi masalah etika," katanya, Selasa (6/2/2024).

Pasalnya, hal serupa juga terjadi di Mahkamah Konstitusi (MK) namun mendapatkan putusan dengan pemberhentian ketua MK.

"Adanya pelanggaran etik yang dilakukan bahwa ada calon diloloskan karena terkait dengan pelanggaran etik justru merupakan bagian dari keputusan MKMK," ujarnya.

"Seharusnya memang pemberhentian, tapi tidak bisa juga ada vakum power di KPU Karena akan mengganggu proses pemilu," tambah dia.

Putusan tersebut, kata Adi, sudah menunjukkan dengan jelas adanya proses etika yang salah.

"Itu menunjukkan bahwa ada potensi yang mungkin terjadi adalah gugatan terhadap keabsahan pemilu," ungkapnya.

Pasalnya, masalah tersebut menunjukkan mengenai kepercayaan terhadap masyarakat.

"Juga kemungkinan memberikan dampak dari pusat DKPP itu sendiri," jelasnya.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved