Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Apakah Gibran Gugur Cawapres Setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Disanksi? DKPP Bicara

Bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 setelah Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi oleh DKPP RI

Editor: Ari Maryadi
Tribun Network
Kolase cawapres Gibran Rakabuming Raka dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. 

TRIBUN-TIMUR.COM -- Bagaimana nasib pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden atau cawapres 2024 setelah Ketua KPU RI Hasyim Asyari dijatuhi sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP RI.

Hasyim Asy'ari mendapat sanksi DKPP RI karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden (cawapres).

Hasyim Asy'ari tidak sendirian menerima sanksi.

Enam komisioner KPU RI lainnya turut mendapatkan sanksi peringatan keras.

Publik bertanya, bagaimana kini kelanjutan pencalonan Gibran sebagai cawapres pasangan Prabowo Subianto?

Saat ini pemungutan suara Pilpres 2024 menyisakan 9 hari ini.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan putusan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari sama sekali tak berkaitan dengan pencalonan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). 

"Enggak. Ini kan murni putusan etik, enggak ada kaitannya dengan pencalonan. Enggak ada," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Senin (5/2/2024).

Sebagai informasi, ini kali kedua Hasyim mendapatkan peringatan keras terakhir dari DKPP. Sebelumnya Hasyim dijatuhi sanksi atas perkara Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.

Ia menjelaskan, putusan DKPP bersifat tidak akumulatif. Sehingga putusan kali ini berbeda dengan putusan dalam perkara sidang sebelumnya. 

"Keputusan DKPP itu kan sikapnya enggak akumulatif, kasusnya kan juga beda, perkaranya beda, jadi tidak ada putusan yang akumulatif di DKPP dan perkaranya beda," tuturnya.

"Yang dulu yang ini soal pengaduan lain, yang ini pengaduan beda. Itu aja," tegas Heddy. 

Untuk diketahui, DKPP RI memberikan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim sebab menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres. 

Selain Hasyim, dalam putusan yang sama, enam Anggota KPU RI juga turut diberi sanksi peringatan keras.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam ruang sidang di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved