Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aniaya Rekan Semasa Santri, ZA Santri Ponpes Al Mujahidin Mantadulu Diamankan Polres Luwu Timur

ZA (17) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mujahidin di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona diamankan di Polres Luwu Timur.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sakinah Sudin
Istimewa
ZA aniaya rekan sesama santri, FS (17), di Masjid Nurul Huda Ponpes Al Mujahidin, Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita. 

TRIBUNLUTIM.COM, ANGKONA - ZA (17) santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Mujahidin di Desa Mantadulu, Kecamatan Angkona diamankan di Polres Luwu Timur.

Hal tersebut usai ZA menganiaya rekan sesama santri, FS (17), di dalam Masjid Nurul Huda Ponpes Al Mujahidin, Kamis (1/2/2024) sekitar pukul 14.00 Wita.

Pelaku ZA, warga Desa Bone Pute, Kecamatan Burau, Luwu Timur.

Sementara korban FS, warga Desa Solo, Kecamatan Angkona, Luwu Timur.

"Pelaku sudah diamankan untuk proses lidik," kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Taufik.

Bripka Muh Taufik mengungkap kronolgi kejadian.

Mulanya, kata dia, korban istrahat di dalam masjid setelah salat dzuhur berjamaah. 

"Saat itu korban tertidur, kemudian pelaku datang dan langsung melakukan penganiayaan," kata Bripka Muh Taufik, Minggu (4/2/2024).

Kata Muh Taufik, Korban dianiaya dengan cara diinjak oleh pelaku berkali-kali.

Pelaku bahkan meminta seorang santri IZ untuk merekam aksinya

"Akibat penganiayaan tersebut, pipi korban bengkak," kata Muh Taufik.

"Selain itu, memar pada bagian kelopak mata sebelah kiri serta sakit di beberapa bagian tubuh lainnya," jelasnya.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsubsektor Angkona Bripka Mus Mulyadi telah menemui pihak pengurus ponpes untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.

Korban juga telah membuat laporan penganiayaan ke kantor polisi didampingi keluarga. (*)

 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved