Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mediasi Gagal, Idham Masse Tolak Permintaan Nafkah Catherine Wilson Rp1 M

Kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid mengatakan, sidang cerai Idham Masse dan Catherine Wilson berlanjut ke tahap pembacaan pokok perkara.

|
Editor: Sudirman
Ist
Mediasi dengan Idham Masse salah satunya tak sepakat nafkah yang diminta Catherine Wilson terlalu besar yakni lebih dari Rp 1 miliar.  

TRIBUN-TIMUR.COM - Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse.

Sidang mediasi tahap pertama telah digelar di Pengadilan Agama, Depok, Jawa Barat, Rabu (31/1/2024).

Namun Catherine Wilson dan Idham Masse tak menemui kesepakatan.

Kuasa hukum Idham Masse, Ilham Rasyid mengatakan, sidang cerai Idham Masse dan Catherine Wilson berlanjut ke tahap pembacaan pokok perkara.

"Persidangan tadi kita laporan bahwa mediasi gagal," ujar Ilham Rasyid.

Sidang rencananya akan dilanjutkan pekan depan 7 Februari 2024.

Salah satu permintaan Catherine Wilson yang ditolak Idham Masse yaitu soal nafkah.

Permintaan Catherine Wilson terlalu besar yakni lebih dari Rp 1 miliar.

"Tuntutannya belum berubah masih seperti kemarin bahwa nafkah yang dia minta sebesar Rp 800 juta dan mut'ah sebesar 400 juta jadi sekitar Rp 1 M-an lebih lah," ujar Ilham Rasyid.

Selain itu buntut perceraian lainnya dimana Catherine Wilson mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

"Iya (faktor pencalegan), boleh buka di daftar caleg provinsi Sulawesi Selatan di partai golkar saya lupa dapilnya tapi di kecamatan Sidrap kediaman pak haji Idham itu mbak Catherine masih terdaftar sebagai caleg Golkar kalau gak salah ya," ujarnya. 

Blak-blakan Catherine Wilson

Catherino Wilson mengakui adanya perubahan sikap Idham Masse.

Hal ini berawal ketika Catherine Wilson kembali aktif main film.

"Jadi kan aku ada kerjaan, kemarin-kemarin itu sudah izin sama suami ada syuting film. Udah selesai balik lagi ke Sulawesi sesuai pembicaraan kita," jelasnya, dikutip dari YouTube Pagi-pagi Ambyar TRANS TV, Kamis (25/1/2024).

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved