Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilgub Sulsel 2024

Jadwal dan Tahapan Pilgub Sulsel 2024: Kapan Masa Pendaftaran dan Pencoblosan Cagub dan Cawagub?

Dalam PKPU itu, pilkada akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 termasuk Pilgub Sulsel.

Penulis: Erlan Saputra | Editor: Alfian
ISTIMEWA
Kolase foto Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan, Ilham Arief Sirajuddin, dan Wali Kota Makassar Danny Pomanto. Keempatnya tokoh populer figur kandidat calon Gubernur Sulsel 2024 paling banyak dibicarakan di media sosial Facebook tiga bulan terakhir versi INSIDE. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dalam PKPU itu, pilkada akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024. 

Tahapan Pilkada Serentak 2024 untuk semua provinsi di Indonesia, termasuk Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Pilkada akan melibatkan pemilihan kepala daerah dari berbagai tingkatan, mencakup Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Hal itu dibenarkan oleh anggota KPU Sulsel, Hasruddin Husain.

"Iya, KPU RI telah menetapkan Pilkada 2024 serentak pada tanggal 27 November 2024, baik di Sulsel maupun di Provinsi lain," kata Hasruddin Husain kepada Tribun-Timur, Rabu (31/1/2024).

Dengan ditetapkannya jadwal dan tahapan Pilkada 2024 oleh KPU, Hasruddin Husain mengharapkan tahapan berjalan baik.

Berikut ini jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024 seluruh Indonesia termasuk di Sulsel:

Persiapan

• Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024

• Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

• Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024

• Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024-Selasa, 5 November 2024

• Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai Jadwal Yang Ditetapkan Oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum

• Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024- Sabtu, 16 November 2024

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved