Ria Ricis Cerai
3 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Ria Ricis Terancam Kandas Februari 2024
Ria Ricis dan Teuku Ryan pertama kali bertemu ketika Ricis berkunjung ke Aceh untuk mencari ketenangan setelah kehilangan ayahnya.
TRIBUN-TIMUR.COM - Ria Ricis resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan, di Pengadilan Agama Jakarta pada 30 Januari 2024.
Taslimah, Humas PA Jakarta Selatan, memastikan bahwa gugatan tersebut terdaftar di e-court dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS.
"Pendaftaran dilakukan di kepaniteraan Jakarta Selatan pada 30 Januari 2024 sore hari atas nama Ria Yunita dan Teuku Rushariandi," ujar Taslimah.
Gugatan cerai ini diajukan kurang dari tiga tahun setelah pernikahan mereka pada 12 November 2021.
Sidang perdana dijadwalkan pada 19 Februari 2024, dengan agenda mediasi.
Baca juga: Apa Penyebab Ria Ricis Cerai? Ini Penjelasan Resmi Pengadilan Agama
Ria Ricis dan Teuku Ryan pertama kali bertemu ketika Ricis berkunjung ke Aceh untuk mencari ketenangan setelah kehilangan ayahnya.
Pasangan ini kemudian menjalin hubungan, melibatkan keluarga dari Aceh dan Tangerang Selatan
Lamaran dilangsungkan pada 23 September 2021, diikuti oleh pernikahan resmi pada 12 November 2021.
Pasangan ini memiliki seorang anak perempuan bernama Moana, lahir pada 26 Juli 2022.
Rumor mengenai ketidakharmonisan dalam rumah tangga mereka telah muncul sejak April 2023, tetapi Ria Ricis secara resmi mengajukan gugatan cerai kurang dari setahun setelahnya.
Dalam dokumen gugatan, Ria Ricis meminta cerai, nafkah, dan hak asuh anak.
Sidang perdana diharapkan akan memberikan kesempatan untuk mediasi sebelum proses selanjutnya.(*)
Pria yang Mesra dengan Ria Ricis Ternyata Manajer Raffi Ahmad, Bantah Ada Hubungan Spesial |
![]() |
---|
Padahal Belum Cerai dari Teuku Ryan, Siapa Pria yang Tampil Mesra dengan Ria Ricis? |
![]() |
---|
Sosok Dokter Tampan Mantan Ria Ricis Disorot Netizen, Dekat Moana Anak Teuku Ryan |
![]() |
---|
Ria Ricis Bongkar Penyebab Memilih Cerai dari Teuku Ryan |
![]() |
---|
Apa Penyebab Ria Ricis Cerai? Ini Penjelasan Resmi Pengadilan Agama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.