Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Orderan Fiktif

Wanita Semarang Teror sang Mantan 400 Order Fiktif dan Jasa Sedot WC Gegara Batal Dinikahi

Orderan fiktif diterima Syahrul Maulana berupa motor, barang elektronik, dan mebel.

Editor: Sudirman
Ist
Wakapolres Kendal, Kompol Edy Sutrisno, memperlihatkan barang bukti dari kasus orderan fiktif pada saat press release di Mapolres Kendal, Senin (29/1). Demi melampiaskan rasa sakit hatinya, NMS warga Gayamsari Semarang meneror mantan pacar dengan orderan fiktif mulai dari barang hingga jasa sedot WC.  

Sementara Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, kronologi berawal pada hari Senin tanggal 4 September 2023 sekira pukul 12.54 WIB.

Pelapor mendapat kiriman barang yang pelapor tidak merasa pesan tetapi di data pemesan menggunakan data diri pelapor berupa foto KTP.

Jenis barang yang dipesan/order bermacam-macam berupa Material, Mebel, Elektronik, Kendaraan bermotor, Jasa Angkutan, Jasa Sedot WC dan Sewa mobil Rental.

Barang orderan tersebut datang setiap hari ke alamat pelapor

Dari bulan September 2023 sampai dengan bulan Januari 2024

Total barang yang datang sebanyak 400 barang dan 200 kendaraan jasa angkutan yang datang ke rumah pelapor dan tempat kerja pelapor.

Atas kejadian tersebut menjadikan keonaran di tempat tinggal pelapor di Dusun Karangayu, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Juga di Kantor kerja Pelapor di Jl. Raya Pantura, Kabupaten Kendal.

Pelapor merasa dirugikan atas data diri pelapor yang dipakai pelaku seolah-olah asli sebagai pemesan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kendal.

“Tersangka merasa sakit hati kepada pelapor karena batal menikah kemudian untuk membalas sakit hatinya tersebut tersangka memakai data diri berupa foto KTP pelapor untuk melakukan order fiktif,” katanya.

Polisi mengamankan barang bukti berupa handphone dan beberapa Sim Card dari berbagai provider.

Tersangka dikenakan pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sakit Hati Batal Nikah, Wanita di Semarang Kirim 400 Orderan Fiktif dan Jasa Sedot WC ke Mantannya 

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved