Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sektor Pemerintah Jadi Penyumbang Pajak Terbesar Sulsel, Capai Rp13,3 Triliun Hingga Desember 2023

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN dan PPnBM tetap tumbuh cukup siginifikan sebesar 22,48 persen dengan realisasi sebesar Rp6,48 triliun

|
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Tribun Timur/ Muh Abdiwan
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilyah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio (kiri), dalam konferensi pers di GKN II Makassar, Selasa (30/1/2024). Penerimaan pajak Sulsel sampai 31 Desember 2023 mencapai Rp13,3 triliun. 

 

 


Makassar, Tribun - Penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai 31 Desember 2023 mencapai Rp13,3 triliun. Realisasi penerimaan tersebut berada di angka 103,88 persen atau tumbuh 4,6 persen (yoy) dari target Rp12,88 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilyah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio, dalam konferensi pers di GKN II Makassar, Selasa (30/1).

Hadir pula dalam konferensi pers Kepala Kanwil DJPb Sulsel Supendi, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Sulsel Wahyu Harmono, Kepala Seksi Penerimaan & Pengelolaan Data Kanwil DJBC Sulbagsel Stefanus Palinggi, dan Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar Bertua.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN dan PPnBM tetap tumbuh cukup siginifikan sebesar 22,48 persen dengan realisasi sebesar Rp6,48 triliun dari target Rp5,82 triliun.

“Ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian tarif PPN 11 persen,” kata Soebagio.

Selain PPN dan PPnBM, PBB P5L juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,55 persen. Sedangkan jenis penerimaan lainnya mengalami pertumbuhan negarif yakni -2,1 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jika dilihat dari per sektornya, sektor administrasi pemerintah merupakan sektor penopang utama dengan kontribusi 24,81 persen.

Disusul sektor perdagangan dengan kontribusi 21,95 persen, sektor industri pengolahan 9,51 persen, transportasi dan pergudangan 7,46 persen, serta pertambangan 6,75 persen.

Soebagio menjelaskan, sektor administrasi pemerintahan tumbuh positif setelah berlakunya PMK 59/2022 yang sebelumnya PPN dibayarkan oleh rekanan, kini dipungut oleh bendahara.

Lalu sektor perdagangan tumbuh positif sejalan dengan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-18.

Kemudian kinerja sektor industri pengolahan tumbuh positif katena terdapt pembayaran setoran PPh 21 dengan nominal besar oleh salah satu wajib pajak di sektor industri.

Selanjutnya sektor jasa transportasi tumbuh positif disebabkan oleh peningkatan aktivitas jasa pengurusan transportasi yang berdampak pada peningkatan setoran PPN.

“Serta kinerja sektor pertambangan mengalami pertumbuhan setoran pajak dikarenakan setoran PPN dari salaybsatu wajib pajak besar,” jelas Soebagio.(rud)


Pertumbuhan Ekonomi Masih Terjaga


DI kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJPb Sulsel Supendi, mengatakan kinerja perekonomian Indonesia masih terjaga dengan baik, meskipun risiko dan ketidakpastian global masih tinggi.

Ia menyebut, pertumbuhan ekonomi nasional masih terjaga di level 5 persen dan Sulsel di 4,05 persen.

“Inflasi terkendali, tekanan terhadap nilai tukar dan suku bunga mereda, dan neraca perdagangan tetap surplus,” sebutnya.

Untuk ekonomi Sulsel, sambung dia, masih terjaga solid ditandai dengan neraca perdagangan yang kuat, aktivitas konsumsi yang bertumbuh, dan inflasi yang terkendali. 

“APBN mampu menjaga stabilitas, melindungi daya beli, dan menopang agenda pembangunan secara optimal,” tambah Supendi.(rud)
 


 
Kinerja Pajak sampai Desember 2023


Jumlah Penerimaan Pajak

Total: Rp13,3 triliun 

Target: Rp12,88 triliun
 

Realisasi Berdasarkan Jenis Pajak

PPN Dalam Negeri: Rp5.910,2 Miliar (42,16 persen)

PPh Pasal 2: Rp2.683,9 Miliar (20,06 persen)

PPh Pasal 25/29 Badan: Rp1.626,7 Miliar (12,16 persen)

PPh Final: Rp1.183,3 Miliar (8,84 persen)

PPN Imiliarpor: Rp529,9 Miliar (3,96 persen)

PPh Pasal: Rp528,1 Miliar 23 (3,95 persen)

PPh Pasal 22: Rp294,8 Miliar (2,20 persen)

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi: Rp164,7 Miliar (1,23 persen)


5 Besar Penerimaan Pajak berdasarkan sektor

Administrasi pemerintahan: Rp3,32 triliun (24,81 persen)

Perdagangan: Rp2,94 triliun (21,95 persen)

Industri Pengolahan: Rp1,27 triliun (9,51 persen)

Transportasi dan pergudangan: Rp1 triliun (7,46 persen)

Pertambangan: Rp0,90 triliun (6,75 persen)   


Penyampaian SPT Tahunan

Total Lapor: 814.573 

SPT Badan: 40.883

Progress Pemadanan NIK-NPWP

Total NPWP: 2,4 juta

Sudah valid: 1,9 juta

Belum valid: 461 ribu

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved