Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sektor Pemerintah Jadi Penyumbang Pajak Terbesar Sulsel, Capai Rp13,3 Triliun Hingga Desember 2023

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN dan PPnBM tetap tumbuh cukup siginifikan sebesar 22,48 persen dengan realisasi sebesar Rp6,48 triliun

|
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Ina Maharani
Tribun Timur/ Muh Abdiwan
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilyah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio (kiri), dalam konferensi pers di GKN II Makassar, Selasa (30/1/2024). Penerimaan pajak Sulsel sampai 31 Desember 2023 mencapai Rp13,3 triliun. 

 

 


Makassar, Tribun - Penerimaan pajak Sulawesi Selatan (Sulsel) sampai 31 Desember 2023 mencapai Rp13,3 triliun. Realisasi penerimaan tersebut berada di angka 103,88 persen atau tumbuh 4,6 persen (yoy) dari target Rp12,88 triliun.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kantor Wilyah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra Soebagio, dalam konferensi pers di GKN II Makassar, Selasa (30/1).

Hadir pula dalam konferensi pers Kepala Kanwil DJPb Sulsel Supendi, Kepala Bidang PPA II Kanwil DJPb Sulsel Wahyu Harmono, Kepala Seksi Penerimaan & Pengelolaan Data Kanwil DJBC Sulbagsel Stefanus Palinggi, dan Kepala Seksi Informasi Kanwil DJKN Sulseltrabar Bertua.

Jika dilihat dari jenis pajaknya, PPN dan PPnBM tetap tumbuh cukup siginifikan sebesar 22,48 persen dengan realisasi sebesar Rp6,48 triliun dari target Rp5,82 triliun.

“Ini disebabkan oleh efek pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, peningkatan harga komiditas dan penyesuaian tarif PPN 11 persen,” kata Soebagio.

Selain PPN dan PPnBM, PBB P5L juga mengalami pertumbuhan sebesar 25,55 persen. Sedangkan jenis penerimaan lainnya mengalami pertumbuhan negarif yakni -2,1 persen dibanding tahun sebelumnya.

Jika dilihat dari per sektornya, sektor administrasi pemerintah merupakan sektor penopang utama dengan kontribusi 24,81 persen.

Disusul sektor perdagangan dengan kontribusi 21,95 persen, sektor industri pengolahan 9,51 persen, transportasi dan pergudangan 7,46 persen, serta pertambangan 6,75 persen.

Soebagio menjelaskan, sektor administrasi pemerintahan tumbuh positif setelah berlakunya PMK 59/2022 yang sebelumnya PPN dibayarkan oleh rekanan, kini dipungut oleh bendahara.

Lalu sektor perdagangan tumbuh positif sejalan dengan pemulihan ekonomi setelah pandemi Covid-18.

Kemudian kinerja sektor industri pengolahan tumbuh positif katena terdapt pembayaran setoran PPh 21 dengan nominal besar oleh salah satu wajib pajak di sektor industri.

Selanjutnya sektor jasa transportasi tumbuh positif disebabkan oleh peningkatan aktivitas jasa pengurusan transportasi yang berdampak pada peningkatan setoran PPN.

“Serta kinerja sektor pertambangan mengalami pertumbuhan setoran pajak dikarenakan setoran PPN dari salaybsatu wajib pajak besar,” jelas Soebagio.(rud)

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved