Pilpres 2024
Politikus Partai Pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Ditangkap KPK, Timnas AMIN: Jangan Tebang Pilih
Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
TRIBUN-TIMUR.COM - Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PKB adalah partai Pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Pilpres 2024.
Tim Nasional Pemenangan AMIN merespon penetapan tersangka kader PKB tersebut.
Juru Bicara Timnas Amin Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menghormati proses hukum tersebut.
Namun dia mengingatkan penegakan hukum harus adil dan tidak tebang pilih.
"Kami menghormati proses hukum tapi kami ingatkan agar hukum digunakan secara adil dan tidak tebang pilih," kata Iwan kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).
Selain itu, Timnas AMIN turut mengingatkan agar hukum tak boleh digunakan penguasa untuk menyerang lawan politik.
"Dan jangan digunakan sebagai alat kekuasaan untuk memukul lawan politik," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tiga orang yang dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun anggaran 2012 di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans)--sekarang jadi Kemnaker.
Tiga tersangka dimaksud yaitu Reyna Usman, Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker periode 2011-2015; I Nyoman Darmanta, ASN Kemnaker/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Sistem Proteksi TKI TA 2012; dan Karunia, swasta/Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM).
"Laporan dan pengaduan masyarakat yang disampaikan ke KPK melalui Direktorat Pengaduan Masyarakat yang kemudian dianalisis berdasarkan informasi dan data yang memiliki keakuratan, kemudian dinaikkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan para pihak dengan status tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024) petang.
Dua tersangka, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta langsung dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung 25 Januari 2024 hingga 13 Februari 2024 di Rutan KPK.
Sedangkan untuk tersangka Karunia belum ditahan karena pada hari ini tidak memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
"Kami ingatkan untuk kooperatif dan hadir pada penjadwalan pemanggilan selanjutnya," kata Alex.
Konstruksi Perkara
Dikatakan Alex, menjadi tindak lanjut rekomendasi Tim Terpadu Perlindungan TKI di luar negeri dalam upaya melakukan pengolahan data proteksi TKI, sehingga dengan tepat dan cepat melakukan pengawasan dan pengendalian, Kemnaker di tahun 2012 melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI.
Reyna Usman yang juga seorang politikus PKB, dalam jabatannya selaku Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, selanjutnya mengajukan anggaran untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp20 miliar ke Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja.
Selanjutnya, I Nyoman Darmanta dipilih dan diangkat sebagai PPK dalam pengadaan tersebut.
"Sekitar Maret 2012, atas inisiatif dari RE (Reyna Usman) dilakukan pertemuan pembahasan awal yang dihadiri IND (I Nyoman Darmanta) dan KRN (Karunia) selaku Direktur PT AIM yang kemudian atas perintah RU terkait penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) disepakati sepenuhnya menggunakan data tunggal dari PT AIM," terang Alex.
Untuk proses lelang yang sejak awal telah dikondisikan pihak pemenangnya adalah perusahaan milik Karunia, di mana Karunia sebelumnya telah menyiapkan dua perusahaan lain seolah-olah ikut serta dalam proses penawaran dengan tidak melengkapi syarat-syarat lelang, sehingga nantinya PT AIM dinyatakan sebagai pemenang lelang.
"Pengondisian pemenang lelang, diketahui sepenuhnya oleh IND dan RU," kata Alex.
Ketika kontrak pekerjaan dilaksanakan, lanjut Alex, setelah dilakukan pemeriksaan dari Tim Panitia Penerima Hasil Pekerjaan didapati adanya item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan dalam surat perintah mulai kerja, di antaranya komposisi hardware dan software.
Selain itu, atas persetujuan Darmanta selaku PPK, dilakukan pembayaran 100 persen ke PT AIM walaupun fakta di lapangan untuk hasil pekerjaan belum sepenuhnya mencapai 100 persen.
"Kondisi faktual dimaksud di antaranya belum dilakukan instalasi pemasangan hardware dan software sama sekali untuk yang menjadi basis utama penempatan TKI di negara Malaysia dan Saudi Arabia," ujar Alex.
"Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan RI, dugaan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam pengadaan ini sejumlah sekitar Rp17,6 miliar," imbuhnya.
Ketiga Tersangka dimaksud disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Penmberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK: Tak berkaitan Pemilu
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan penetapan tersangka dan penahanan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman tidak terkait dengan Pemilu 2024.
Sebagai informasi, Reyna Usman yang merupakan mantan wakil ketua DPW PKB ditahan KPK seusai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker tahun 2012.
Saat korupsi itu terjadi, menteri tenaga kerja dijabat oleh Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang maju sebagai cawapres mendampingi Anies Baswedan di Pilpres 2024.
"Penanganan kasus ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan kontestasi pada saat pencalonan atau terkait dengan tahun politik," kata Alex dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/1/2024).
Alex mengatakan, penyelidikan kasus dugaan korupsi di Kemenaker ini sudah berlangsung cukup lama, yakni dari 2019.
Namun, penanganan kasus itu sempat terhenti karena pandemi Covid-19.
"Kemudian dilanjutkan lagi sampai kemudian penyelidik menemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan ekspose. Ekspose itu awal-awal 2023 kalau enggak salah bulan Maret, artinya kan jauh sebelum ramai-ramai pada pencalonan-pencalonan. Kemudian penyidikan sprindiknya terbit Juni 2023 mungkin nanti bisa dicek, tetapi seingat saya jauh sebelum ramai-ramai pencapresan," jelasnya.
Karena itu, menurut Alex, pengumuman penetapan tersangka dan penahanan Reyna Usman yang merupakan anak buah Cak Imin di Kemnaker dan PKB tidak terkait dengan Pilpres 2024.
Alex menambahkan, pemeriksaan terhadap Cak Imin pada September 2023 juga merupakan hal yang wajar dalam penanganan kasus ini.
Hal itu mengingat Cak Imin menjabat sebagai menaker atau atasan Reyna Usman saat korupsi tersebut terjadi.
"Saya pikir sudah clear ya, tidak ada hubungannya, kalau enggak salah sudah dilakukan pemeriksaan (terhadap Cak Imin) sebagai saksi pada saat penyidikan yang sebenarnya hal yang wajar untuk didalami pengetahuan selaku atasan dari dirjen. Saya pikir juga sudah clear, tidak ada persoalan," ujar Alex. (*)
Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
![]() |
---|
Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
![]() |
---|
Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
![]() |
---|
Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.