Pilpres 2024
Tim Hukum Timnas AMIN Siap Laporkan Jokowi, Kini Analisa 'Presiden Boleh Kampanye'
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyampaikan proses yang sedang berjalan di internal tim Anies-Muhaimin.
TRIBUN-TIMUR.COM - Tim Hukum Timnas AMIN (Anies-Muhaimin), akan melaporkan Jokowi soal pernyataan presiden boleh berkampanye dan memihak.
Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir menyampaikan proses yang sedang berjalan di internal tim Anies-Muhaimin.
Tim Hukum Nasional AMIN menganalisa terkait pernyataan Presiden Jokowi tersebut.
"Iya (akan lapor). Kami akan memberikan pendapat hukum kami analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan bawaslu untuk mensikapi nanti," kata Ari kepada wartawan Kamis (25/1/2024).
Ari menilai, pernyataan kepala negara itu diduga melanggar kepentingan sebagai pemimpin negara.
Sebab banyak fasilitas negara yang diduga digunakan untuk kepentingan kampanye.
"Jadi kita sekarang di jakarta lagi menyiapkan itu kita format secara baik kita akan buat laporan ke bawaslu terkait ini," ujar dia.
"(Terkait dugaan) kepentingan berbangsa dan bernegara. Jadi lebih kepada kalau bicara aturan formil dibuatlah semua aturan formil ini dibuat. Bagaimana kemarin misalnya contoh menteri menteri itu ketika mereka mencalonkan diri harusnya kan mengundurkan diri. Sekarang tidak begitu cukup cuti," tandas dia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan presiden boleh berkampanye. Presiden, kata Jokowi, boleh juga memihak.
"Presiden tuh boleh lho kampanye, Presiden boleh memihak, boleh," ujar Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim, Jakarta, Rabu (24/1).
Namun, ia mengatakan, yang penting tidak menggunakan fasilitas negara. Pasalnya, pejabat publik yang sekaligus pejabat politik.
"Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ujar Jokowi.
"Kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa berpolitik nggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata dia.
Jokowi dan Menteri-menterinya Harus Cuti Jika Ingin Kampanye Capres
Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) merespon pernyataan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya Jokowi menyebut jika presiden boleh memihak dan mendukung paslon tertentu di Pilpres 2024.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, siapapun pejabat negara termasuk presiden dan menteri, wajib untuk mengajukan cuti jika mengikuti agenda politik seperti kampanye.
Jika seorang menteri yang ingin kampanye, maka pengajuan cuti itu dilayangkan kepada presiden dan nantinya akan ditembuskan kepada KPU.
"Dan setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan," kata Hasyim kepada awak media saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).
Sementara, jika presiden yang pengin melakukan kampanye maka harus juga mengajukan cuti kepada dirinya sendiri.
"Dia kan mengajukan cuti. Iya (mengajukan kepada dirinya) kan presiden cuma satu," ujar Hasyim.
Dalam kesempatan ini, Hasyim turut menanggapi terkait dengan pernyataan Presiden Jokowi yang menuai polemik itu.
Menurut dia, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam aturan atau Undang-Undang Pemilu.
Bahkan kata Hasyim, apa yang disampaikan Jokowi memang ada dalam norma dan pasal-pasal yang tertuang dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
"Di UU pemilu kan sudah diatur toh. Apa yang disampaikan pak presiden tuh disampaikan pak presiden itu menyatakan norma yang ada di UU pemilu," kata dia.
Hanya saja, saat disinggung apakah KPU membenarkan apa yang disampaikan oleh Jokowi, Hasyim tidak merespons secara tegas.
Dirinya justru mencukupkan pertanyaan-pertanyaan dari awak media.
"Bukan dibenarkan, apa yang disampaikan pak presiden itu ketentuan di pasal pasal UU pemilu, uu nya memang menyatakan begitu," tukas Hasyim.
Diberitakan sebelumnya, Jokowi angkat bicara terkait adanya pandangan bahwa sejumlah Menteri ikut berkampanye memenangkan salah satu pasangan Capres-Cawapres, padahal menteri tersebut bukan bagian dari tim pemenangan atau Parpol.
Menurut Presiden setiap orang di negara demokrasi memiliki hak politik.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja," kata Jokowi usai menyaksikan penyerahan sejumlah Alutsista yang dilakukan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kepada TNI, di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, (24/1/2024).
Menurut Presiden sebagai pejabat boleh berkampanye. Bukan hanya Menteri, bahkan Presiden sekalipun boleh berkampanye.
"Presiden itu boleh loh kampanye, boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi.
"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik, masa gini nggak boleh gitu nggak boleh, boleh menteri juga boleh," imbuhnya.
Menurut Presiden yang paling penting adalah saat berkampanye tidak menggunakan fasilitas negara.
"Itu saja yang mengatur, itu hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata dia. (*)
| Mahfud MD: Saya Lebih Baik dari Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming |
|
|---|
| Cak Imin Nilai Wacana Pembentukan Presidential Club Positif |
|
|---|
| Alasan Surya Paloh Tinggalkan Anies Baswedan Usai Kalah di Pilpres, Kini Dukung Prabowo-Gibran |
|
|---|
| PBB Takut Yusril Ihza Mahendra tak Jadi Menteri? NasDem-PKB Dukung Prabowo |
|
|---|
| Prabowo-Gibran tidak Mundur Hingga Dilantik Jadi Presiden-Wapres |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.