KPPS
Komisioner KPU Bulukumba Perintahkan 8.687 KPPS Tanam Pohon
" Seluruh anggota KPPS wajib menanam pohon setelah dilantik," kata Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bulukumba, Syamsul.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBULUKUMBA.COM-UJUNG BULU - Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan menanam pohon.
Setiap orang diberi tugas menanam pohon usai dilantik sebagai anggota KPPS.
Hari ini 8.687 orang dilantik sebagai anggota KPPS.
" Seluruh anggota KPPS wajib menanam pohon setelah dilantik," kata Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Bulukumba, Syamsul.
Mereka harus menanam pohon di wilayah mereka masing-masing.
Mereka dibolehkan menanam pohon di halaman rumah, pinggir pantai, di kebun.
Sedang jenis pohon yang wajib ditanam adalah pohon mangga, nangka, mangrove, pinang, rambutan, durian.
Tujuannya agar setiap anggota KPPS dapat merawat lingkungan dari dampak buruk polusi.
Selain itu juga di masa yang akan datang bisa menjadi bahan baku kertas.
Sebab kedepan bahan baku kertas semakin berkurang karena sudah tak ada bahan baku kayu.
Selain itu, langkah ini juga sebagai bagian dari mitigasi bencana.
Setiap anggota KPPS di Bulukumba diberi honor Rp 1,1 juta. Sedang untuk jabatan ketua Rp 1,2 juta lebih.
8.687 orang akan bertugas di 1.241 TPS.
Di Kabupaten Bulukumba terdapat lima Daerah Pemilihan (Dapil).
KPU setempat berencana mendistribusi logistik kertas suara ke kecamatan mulai 8-9 Februari. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.