Headline Tribun Timur
Jokowi Melanggar Etika
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Rizal Paris menilai tindakan Presiden RI Joko Widodo melanggar etika.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, menteri dan presiden boleh berkampanye.
Secara aturan, pernyataan ini tidak menabrak aturan di Pasal 281 Undang Undang 7 tahun 2017.
Namun bermasalah secara etika dan moral.
Pengamat Politik Universitas Hasanuddin (Unhas) Rizal Paris menilai tindakan Presiden RI Joko Widodo melanggar etika.
Menurutnya, Jokowi sebagai Presiden harusnya tak mengeluarkan statement seperti itu.
Pasalnya, hal tersebut akan menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat.
Apalagi, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) juga akan dipertanyakan.
"Tentu sebagai kepala negara kita sangat menyangkan," katanya saat dihubungi, Rabu (24/1).
Menurutnya, politik terbagi atas dua unsur yaitu mulai dari soal konstitusi dan juga etika.
Dalam konstitusi di Undang-undang Pemilu pasal 281 memang memperbolehkan Presiden, Wakil Presiden dan juga Menteri dan Kepala Daerah ikut kampanye.
Namun, ada ketentuan yang harus diterapkan sebelum mereka melakukan kampanye yaitu mengambil masa cuti.
"Kalau dia cuti berarti tidak boleh menggunakan fasilitas negara," ungkapnya.
"Yang menjadi soal adalah bahwa dia kepala negara dan presiden tentu itu agak sulit melekat fasilitas negara karena dia terikat dengan keamanan VIP," tambah dia.
Lalu, kata Rizal, secara etika tentu tidak baik karena akan membuat netralitas kepada ASN dipertanyakan.
"Kenapa kalau Presidennya saja tidak netral bagaimana dengan aparatur di bawahnya karena kepala negara itu simbol dan teladan bagi aparatur negara lainnya," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Headline-koran-Tribun-Timur-edisi-Kamis.jpg)