Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Relawan Caleg DPR RI Terdakwa Politik Uang di Bulukumba Divonis Hukuman Percobaan

Syamsuri ditemukan membagikan uang kepada peserta kampanye Rp50 ribu beberapa waktu lalu di Kecamatan Bontobahari.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Hasriyani Latif
ist
Sejumlah pendukung Calon Anggota DPR RI Zainuddin Hasan. Syamsuri, relawan Zainuddin Hasan di Kabupaten Bulukumba terbukti politik uang. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Syamsuri, relawan calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI Zainuddin Hasan di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan divonis hukuman percobaan.

Hakim menjatuhkan hukuman kepada Syamsuri penjara 8 bulan, percobaan 1 bulan dan denda Rp 3 juta.

Syamsuri terbukti melanggar tindak pidana Pemilu sebagaimana  pasal 523 ayat (1) jo Pasal 280 ayat (1) huruf j.

"Sudah diputus kemarin di Pengadilan Negeri (PN) dan demikian putusannya," kata Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Rabu (24/1/2024). 

Hanya saja salinan putusan dari PN Bulukumba belum diterimanya. 

Syamsuri divonis bersalah dalam perkara praktik politik uang.

Ia ditemukan membagikan uang kepada peserta kampanye Rp50 ribu beberapa waktu lalu di Kecamatan Bontobahari.

Atas vonis itu, Syamsuri mengaku menerima putusan hakim yang memvonisnya delapan bulan penjara.

"Sekali pun dakwaan yang didakwakan kepada saya tidak sesuai dengan perbuatan saya, tapi saya menerima dengan ikhlas putusan majelis hakim," kata Syamsuri kepada wartawan di Bulukumba.

Menurutnya, perkara yang menjeratnya sebagai pelaku politik uang menjadi contoh baik dalam penegakan supremasi hukum khususnya di Kabupaten Bulukumba

Putusan yang dijatuhkan kepadanya menjadi pembelajaran bagi relawan, tim sukses, dan kandidat khususnya peserta Pemilu yang sedang atau akan melakukan politik uang.

Syamsuri juga berharap kepada Bawaslu dan Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) agar tidak tebang pilih terhadap setiap pelanggar money politik dan pelanggaran lainnya.

Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Praktek Politik Uang Muslimin Bando dan Pj Bupati Enrekang

Sementara Bawaslu berharap agar tidak ada lagi yang melakukan money politik baik tim sukses maupun caleg.

Bawaslu RI sebelumnya menyebut Bulukumba sebagai daerah di Sulawesi Selatan yang tinggi temuan penggunaan money politiknya.

Selain itu Bulukumba juga sebagai daerah yang tinggi keterlibatan ASN dalam kegiatan politik praktis. 

Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 lalu sejumlah ASN diproses dan mendapat sanksi KASN pusat.

Untuk diketahui, Zainuddin Hasan adalah mantan bupati Bulukumba yang kini maju caleg DPR RI Dapil 2 Sulsel.

Sebelumnya ia menegaskan bahwa dirinya samasekali tidak terlibat dalam bagi-bagi amplop di Kecamatan Bontobahari.(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved