Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kronologi 3 Pria di Jeneponto Ditangkap Usai Beli Sabu

Mereka diamankan lantaran diduga memiliki barang haram narkotika golongan I jenis sabu.

dok pribadi
Iluistrasi. Pemusnahan barang bukti sabu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) 

TRIBUN-TIMUR.COM, JENEPONTO - Tiga orang pria diamankan oleh Sat Narkoba Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) Senin (22/1/2024) sore.

Mereka diamankan lantaran diduga memiliki barang haram narkotika  jenis sabu.

"Mereka masing-masing berinisial S (49), MR (21) dan D (22)," kata Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/1/2024).

Ia menjelaskan, ketiga terduga pelaku diamankan di dua tempat berbeda.

S diamankan di Lingkungan Tolo' Kota, Kelurahan Tolo', Kecamatan Kelara, Jeneponto, Senin kemarin.

"Dari tangan S kami mengamankan barang bukti 13 saset kecil kristal bening diduga sabu yang tersimpan dalam pembungkus rokok. Selain itu, kami juga mengamankan satu buah HP milik S," ucapnya. 

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga melakukan sejumlah pengembangan. 

Hasilnya, MR dan D berhasil diringkus di Dusun Kayuloe Timur, Desa Kayuloe Timur, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

"Dari tangan MR diamankan dua saset kecil kristal bening yang diduga sabu," ungkapnya. 

Selain itu, Sat Narkoba Polres Jeneponto juga mengamankan barang lainnya yang diduga ada kaitannya dengan transaksi barang haram tersebut.

"Kami juga mengamankan satu unit HP dan satu unit sepeda motor," terangnya. 

Dari hasil interogasi ketiga pelaku, polisi mendapatkan informasi bahwa barang haram tersebut diperoleh atau dibeli dari seseorang berinisial KR.

Lanjut Akp Bakri, KR masih dalam penyelidikan oleh Tim Sat Narkoba.

"Saat ini kami telah menetap pemasok barang tersebut sebagai DPO," tandasnya.

 

Laporan Kontributor Tribun-Timur.com, Muh Agung Putra Pratama

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved