Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kontraktor Proyek Gedung PKK dan Dekranasda Makassar Didenda Rp150 Juta

Hanya saja, pengerjaan proyek itu molor dari waktu yang telah ditentukan atau tak sesuai kontrak. 

Penulis: Siti Aminah | Editor: Ansar
Humas Pemkot Makassar
Wali Kota Makassar Danny Pomanto bersama Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail meninjau progres pembangunan Gedung TP PKK Makassar, Kamis (30/11/2023). 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proyek gedung Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan UMKM Center Kota Makassar telah tampung 100 persen. 

Hanya saja, pengerjaan proyek itu molor dari waktu yang telah ditentukan atau tak sesuai kontrak. 

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Bangunan Pemerintah Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Hajar Aswad mengatakan, karena tak selesai sesuai kontrak maka dilakukan adendum. 

Perpanjangan kontrak dilakukan selama lima hari kerja. 

"Adendumnya lima hari karena tidak selesai tepat waktu," ucap Hajar Aswad, Senin (23/1/2024). 

Hajar menjelaskan, pengerjaan yang dilakukan oleh kontraktor sisa sedikit, persentasenya sudah sampai 98 persen lebih. 

Sisa beberapa bagian yang belum dirampungkan, termasuk pembersihan. 

Kendati demikian, kontraktor tetap harus bertanggung jawab dengan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.

Pengenaan denda sudah diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi: pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari. 

"Adapun total denda yang dikenakan ke kontraktor sebesar Rp150 juta," ucapnya. 

Diketahui, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Bumi Perkasa Sidenreng dengan HPS Rp34, 8 miliar. 

Dalam waktu dekat kata Hajar Aswad, proyek ini akan diresmikan, sisa menunggu kesiapan dari Ketua TP PKK Makassar Indira Yusuf Ismail. 

Sebelumnya, Ketua TP PKK Kota Makassar Indira Yusuf Ismail mengatakan, gedung ini menjadi pusat atau ruang untuk organisasi perempuan Kota Makassar

Fungsi utamanya, menjadi kantor resmi pertama PKK dan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Makassar

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved