Khazanah Islam
Hukum Menerima Uang dari Caleg/ Capres dalam Islam Menurut Ustadz Abdul Somad
Hukum menerima uang dari caleg dalam Islam, hukum menerima uang dari caleg, hukum menerima uang pemilu, atau hukum menerima serangan fajar.
Editor:
Sakinah Sudin
1. Surat Suara Calon Presiden dan Wakil Presiden warna abu-abu.
2. Surat Suara Calon Anggota DPR RI warna kuning.
3. Surat Suara Calon Anggota DPD RI warna merah.
4. Surat Suara Calon Anggota DPRD Provinsi warna biru.
5. Surat Suara Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota warna hijau.
Partai Politik dan Nomor Urut
Berikut Partai Politik dan Nomor Urutnya pada Pemilu 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golkar
5. Partai NasDem
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Tags
hukum menerima uang dari caleg
hukum menerima serangan fajar
money politic
politik uang
Ustadz Abdul Somad
TribunEvergreen
Berita Terkait: #Khazanah Islam
| Daftar 25 Pihak Ahli Waris dalam Islam, Lengkap Aturan Pembagiannya |
|
|---|
| Bacaan Dzikir Pagi Petang Bahasa Arab/Latin beserta Terjemahannya Lengkap Manfaat Dzikir |
|
|---|
| Sholat Dhuha: Waktu Sholat, Lengkap Niat dan Tata Cara Sholat |
|
|---|
| Waktu Sholat Dhuha, Lengkap Tata Cara Sholat/ Salat 2 Rakaat |
|
|---|
| Bacaan Dzikir Pagi Petang Bahasa Arab/Latin serta Artinya, Lengkap Manfaat Dzikir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Hukum-Menerima-Uang-dari-Caleg-Capres-dalam-Islam-Menurut-Ustadz-Abdul-Somad.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.