Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hakim Tolak Eksepsi Bos Bulog Parepare Lewat Sidang Korupsi Beras

Pihaknya mengungkapkan bahwa sidang pembuktian akan dilaksanakan pada Senin 5 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Darullah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM
Kantor Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulsel. 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan terdakwa dalam sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Bulog Cabang Parepare.

Terdakwa dalam kasus ini yaitu eks Pimpinan Cabang (Pincab) Bulog Parepare periode 2022-2023 yang berinisial MA.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare, Ilham saat dikonfirmasi TribunParepare.com, Selasa (23/1/2024).

"Hasil pembacaan putusan sela, dimana Hakim menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian," katanya.

Pihaknya mengungkapkan bahwa sidang pembuktian akan dilaksanakan pada Senin 5 Februari 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Tidak menutup kemungkinan dalam perkembangan persidangan nanti akan ada tersangka lain," bebernya.

Kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus ini capai Rp 1,7 Milyar.

Eks Pimpinan Cabang Bulog Parepare ini menjadi tersangka Kejaksaan atas kasus korupsi penyerapan dan pengadaan gabah atau beras.

Sehingga menyebabkan kelalaian pengawasan dan dinilai menguntungkan orang lain atau mitra kerjanya.

Maka dari itu, terdakwa dijerat pasal 2 juncto pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

 

Laporan jurnalis TribunParepare.com, Darullah

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved