Pengamat Ekonomi Nilai Wacana Kenaikan Pajak Motor Bensin Memberatkan Masyarakat
Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Abdul Muttalib, menilai wacana kenaikan pajak motor bensin memberatkan masyarakat
Penulis: Rudi Salam | Editor: Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Dr Abdul Muttalib, menilai wacana kenaikan pajak motor bensin memberatkan masyarakat.
Hal itu dikatakan menyusul rencana Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menaikkan pajak sepeda motor konvensional atau berbasis bensin.
Rencana ini dilakukan demi mengakselerasi ekosistem kendaraan listrik sebagai upaya menekan polusi udara.
“Kenaikan pajak motor bensin ini dapat dinilai memberatkan di tengah situasi ekonomi saat ini,” kata Abdul Muttalib, saat dihubungi Tribun-Timur.com, Senin (22/1/2024).
Abdul Muttalib memaparkan beberapa solusi lain dapat dilakukan untuk menggerakkan masyarakat menggunakan motor listrik.
Dimulai dari memberikan informasi mengenai kelebihan motor listrik, seperti ramah lingkungan, mengurangi polusi suara dan udara, serta hemat energi fosil.
Menurutnya, pemerintah bisa memperkenalkan keunggulan motor listrik dalam hal biaya perawatan yang lebih hemat, pengisian daya yang lebih murah, dan pengisian daya yang bisa dilakukan di rumah.
Pemerintah juga bisa mendorong penggunaan motor listrik dalam berbagai sektor, seperti UMKM melalui inisiatif penyediaan gerobak motor listrik.
“Bisa juga memberikan insentif pajak atau subsidi untuk kendaraan listrik sebagai alternatif untuk mendorong masyarakat beralih ke motor listrik tanpa harus menaikkan pajak motor bensin,” paparnya.
Abdul Muttalib menyebut, rencana kenaikan pajak motor bensin oleh pemerintah Indonesia telah menuai sorotan dari segi ekonomi.
Beberapa pihak, kata dia, menilai bahwa kenaikan pajak ini dapat memberatkan masyarakat di tengah situasi ekonomi saat ini.
Meskipun pertumbuhan ekonomi dan inflasi sedang dalam kondisi baik, kenaikan pajak tersebut tetap dianggap sebagai beban tambahan bagi masyarakat.
Selain itu, penerapan pajak tidak serta-merta dapat menekan polusi udara, sehingga dampak ekonomi dari kenaikan pajak motor bensin perlu dievaluasi secara cermat.
“Sebagai solusi alternatif, disarankan untuk memberikan insentif pajak atau subsidi untuk kendaraan listrik sebagai langkah yang lebih cocok untuk mendorong masyarakat beralih ke motor listrik tanpa harus menaikkan pajak motor bensin,” tambah Abdul Muttalib. (*)
Serunya Anak-anak Lomba 17 Agustusan di Independence Day with Honda PCX |
![]() |
---|
3 Penyebab Utama Aki Motor Cepat Soak dan Cara Mencegahnya |
![]() |
---|
80 Bikers Honda Stylo 160 Ramaikan HUT ke-80 RI dengan Convoy Merdeka |
![]() |
---|
Perayaan HUT GMTD ke-27 Berbagi ke Panti Asuhan Sekitar Tanjung Bunga |
![]() |
---|
Camat Panakkukang: Ketua RT/RW Harus Aktif Bantu Warga Dapat KIS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.