Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilpres 2024

Bawaslu Maros Copot Paksa 4.199 APK dan Bahan Kampanye

Adapun APK dan BK lebih banyak ditertibkan yang melanggar aturan terutama atribut kampanye yang terpaku di pepohonan dan terpasang di tiang Listrik.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Ari Maryadi
Nurul Hidayah/Tribun Maros
Bawaslu akhrinya mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar secara serentak di 14 kecamatan se-kabupaten Maros. 

TRIBUNMAROS.COM, MAROS- Bawaslu akhrinya mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar secara serentak di 14 kecamatan se-kabupaten Maros.

Anggota Bawaslu Maros Muhammad Gazali Hadis mengatakan penertiban dilakukan atas dasar hasil rapat koordinasi Pokja Kampanye yang melibatkan Dinas lingkungan Hidup, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Maros, beberapa hari lalu.

"Setelah dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu Maros kepada KPU Maros terkait APK dan BK yang melanggar ketentuan pasal 70 dan 71 PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang pelaksanaan kampanye pemilu 2024. Bawaslu berkordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkan APK dan BK yang melanggar," kata, Minggu (21/1/2024).

Adapun APK dan BK lebih banyak ditertibkan yang melanggar aturan terutama atribut kampanye yang terpaku di pepohonan dan terpasang di tiang Listrik.

Atribut kampanye yang ditertibkan didominasi oleh banner sebanyak 4173, baliho 10 dan spanduk sebanyak 16.

Total 4.199 APK dan BK ditertibkan dalam kesempatan ini.

Gazali merinci, di Kecamatan Lau sebanyak 760 banner, Camba 210 banner, Turikale 569 banner, Cenrana 165 banner, Mandai 309 banner dan Tompobulu 300 banner, 10 baliho dan 1 spanduk.

"Selanjutnya Moncongloe 198 banner, Bantimurung 371 banner, Marusu 247 banner, Bontoa 101 banner, Maros Baru 368 banner dan Tanralili 305 banner dan Mallawa 270 banner dan spanduk 15," teranngya.

Pelaksanaan penertiban ini melibatkan 50 personel Satpol PP, 16 Dishub, 6 DLH Kabupaten Maros, serta pihak pengamanan dari Dandim 1422 dan Polres Maros.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved