Setelah 4 Mantan Pejabat Pemkot Makassar, Jaksa Kembali Tahan Pemilik Lahan Proyek Lahan Sampah
Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa tersangka baru ini adalah pemilik lahan Industri Pengelolaan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya
TRIBUN-TIMUR.COM - Kejari Makassar kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk industri pengelolaan sampah di Kota Makassar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejari Makassar, Andi Alamsyah, mengungkapkan bahwa tersangka baru ini adalah pemilik lahan Industri Pengelolaan Sampah di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
Andi Alamsyah menyatakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap saudara Abdul Rahim yang merupakan pemilik lahan yang dibebaskan,'" ungkapnya kepada Kompas.com pada Jumat (19/1/2024).
Andi Alamsyah menjelaskan bahwa Abdul Rahim ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya mengembangkan penyidikan sebelumnya, di mana Kejari Makassar telah menetapkan empat tersangka sebelumnya.
Menurutnya, hingga saat ini, lahan tersebut belum dapat diubah nama atas nama pemerintah Kota Makassar karena diduga terdapat alas hak di atas tanah yang dibebaskan oleh tersangka.
Keempat tersangka sebelumnya yang telah ditahan adalah Sabri selaku Kabag Tata Pemerintahan, Muh Yarman selaku Camat Tamalanrea, Iskandar Lewa selaku Lurah Tamalanrea Jaya, dan Abdullah Syukur Dasman penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan.
Menurut Alamsyah, Abdul Rahim bersama keempat tersangka lainnya menentukan nilai harga tanah yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah.
"Kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya, sebagaimana perhitungan BPKP, yakni sebesar Rp 45.718.800.000 (Rp 45 miliar)," jelas Alamsyah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Abdul Rahim langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Ia akan mendekam di Lapas Klas IA Makassar selama 20 hari terhitung sejak hari ini.
Abdul Rahim disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Pengecualiannya, melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.(*)
Kantor DPRD Makassar Dibakar, Kasi Kesra Meninggal Usai Lompat dari Lantai Empat |
![]() |
---|
Prajurit TNI 2 Truk Turun Kala Gedung DPRD Makassar Terbakar |
![]() |
---|
CEK FAKTA: Menara Pinisi UNM Dibakar Sabtu Dini Hari |
![]() |
---|
Cerita Warga Saksikan Detik-detik Pos Lantas Jl Sultan Alauddin-AP Pettarani Dibakar |
![]() |
---|
3 Gedung Dibakar di Makassar, Kemana Kapolda Sulsel Irjen Rusdi Hartono? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.